KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang oknum pejabat pengadilan digerebek oleh ibu mertuanya sendiri diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita muda.
Ibu mertua yang juga istri dari pejabat pengadilan tinggi DKI Jakarta ini mengrebek sang menantu yang tengah sekamar bersama wanita muda di hotel.
Adapun menantu tersbut berinisial HB yang merupakan mantan ketua pengadilan negeri sebuah kabupaten di Kaliman Tengah.
HB menrupakan suami dari KPT yang merupoakan putri dari seorang hakim senior yang kini menjadi pejabat di pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Pengerebekan dilakukan lantaran KPT bersama keluarga curiga bahwa HB mengkhianati kesetian sang istri.
Setelah mendapat informasi cukup keluarga KPT berusaha menemukan bukti lain dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum pejabat pengadilan ini.
Alhasil HB terbukti berselingkuh dengan membawa wanita muda ke sebuah hotel di Tangerang. KPT bersama keluarga segera melaporkan perbuatan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditanya soal laporan ini mengaku belum mengetahui secara lengkap.
“Nanti saya cek dulu ke penyidik ada tidaknya laporan ini,” ujarnya Kamis (30/6/2022) seperti dikutip dari tribuntangerang.com
Menurut Zulpan pihaknya perlu kehati-hatian untuk berkomentar terkait hal itu.
Mengingat, yang dilaporkan dan melaporkan adalah pejabat di pengadilan sehingga jangan sampai menimbulkan pencemaran nama baik.
“Karena ini kan menyangkut nama baik, jadi tidak bisa langsung berbicara perlu saya pastikan dahulu,” kata Zulpan.
Kasus perselingkuhan hakim juga terjadi di Lampung, Juni 2021.
Saat itu, RA, seorang wanita hakim yang juga ketua pengadilan negeri di sebuah kabupaten di Lampung, terbukti menginap di hotel bersama seorang hakim berjenis kelamin pria berinisial MMRS yang usianya jauh lebih muda.
Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada RA dan MMRS. Hukuman terhadap RA adalah skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili.
Dia juga dimutasi menjadi wakil ketua PN di sebuah kota di Jawa Tengah. Adapun MMRS dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama tujuh bulan.
Kasus perselingkuhan merupakan salah satu kasus yang kerap ditemui di masyarakat.
Pada beberapa kejadian, masalah perselingkuhan kerap memunculkan kasus kekerasan dan sejenisnya.
Di antaranya adalah kasus tewasnya Dini Nurdiani, yang dipicu oleh kasus perselingkuhan. Dini dihabisi oleh Neneng, istri sah dari pria yang menjalin kedekatan dengan Dini.
Berkaca dari kasus tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, perselingkuhan terjadi bukan karena adanya perempuan lain yang masuk ke dalam kehidupan rumah tangga pasangan suami istri.
Perselingkuhan terjadi karena suami sudah tidak lagi bisa menjaga kesetiaan untuk membiduk rumah tangga seumur hidup.
“Ini yang tak kalah penting, karena perselingkuhan terjadi itu sudah tidak ada ketidaksetiaan suami, bukan karena perempuan lain,” jelasnya.
Ia pun menyarankan agar setiap istri melaporkan kejadian perselingkuhan kepada aparat kepolisian dengan tuduhan kekerasan psikis atau perzinahan.
Sebab, apa yang dilakukan Neneng beberapa waktu lalu justru merugikan diri sendiri, keluarga besar dan paling utama adalah ketiga anaknya.
“Atau bisa juga upaya bermusyawarah dengan keluarga besar kedua belah pihak, ini menjadi alternatif untuk mencari jalan keluar dari perselingkuhan,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus perselingkuhan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.
Sehingga, seorang istri atau suami tidak main hakim sendiri ketika mengetahui pasangannya berselingkuh.
“Tentang perselingkuhan ini bisa dilaporkan, mana kala ada laporan istri daripada orang yang berselingkuh,” ujarnya, Jumat (20/5/2022). (SUMBER: BANGKAPOS.COM).

