Kamis, 23 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Natal 2023, 24 Napi Terima Remisi dan 1 Bebas Langsung

Kepri Online
25 Desember 2023
di BINTAN
0

24 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang terima remisi Natal 2023. Senin, (25/12).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – 24 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang terima remisi Natal 2023. Senin, (25/12).

Dari 527 WBP, terdapat 26 Napi beragama Kristen dan 24 Napi saja yang peroleh remisi Natal 2023.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

“Hari ini 24 Napi terima Remisi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan 1 orang bebas, dan Napi didalam menjadi 526 saat ini,” kata Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman melalui Hery Kusnadi selaku Plh Kalapas.

Hery menambahkan 26 Napi tersebut 2 diantaranya sedang menjalani Subsider dan hukuman disiplin di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

“Total kan 26 beragama Kristen, 1 sedang menjalani Subsider dan 1 lagi menjalani hukuman disiplin, jadi hanya 24 yang terima remisi Natal,” tambahnya.

Diketahui, besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :

1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari

2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan

3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan

4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari

5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan.

Lanjut, ditambahkan Hery , dirinya berharap kepada narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas.

“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik,” harapnya.

Tags: Lapas Kelas IIA TanjungpinangRemisi Natal Tahun 2023
Sebelumnya

20 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Natal 2023

Berikutnya

Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Lapas Narkotika Tanjungpinang

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.