KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Petugas KPPBC Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun mengamankan seorang pemuda kelahiran pekanbaru yang diduga membawa narkotika jenis sabu diterminal Ferry Kedatangan Internasional TBK sekitar pukul 8. 00 Wib , Senin ( 30/10 ).
Awalnya petugas Bae dan Cukai melakukan profeling dan kemudian mencurigai salah satu penumpang Kapal Ferry MV. Tuah berinisial I Ayd ( 20 ) seorang pemuda yang datang dari pelabuhan kukup Malasysia menuju Tanjung Balai Karimun.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPBC TBK yang diwakili oleh Bagus Hariadi pada saat Press release yang dilakukan di Kantor pengawasan dan pelayanan Bae dan Cukai Tife Madya Pabean B TBK, Senin ( 30 \ 10 ).
Bagus hariadi menjaskan , Petugas menemukan 1 bungkus bungkus plastik berwarna hitam dan setelah dibuka bahwa plastik yang disimpan AYD itu merupakan Narkotika golongan satu berupa sabu ~ sabu seberat 16,67 gram.
Dari keterangan tersangka , Dia masuk malasysia ingin mencari pekerjaan tetapi pekerjaan belum didapat uang saku mulai kritis, kemudian saya mendapat tawaran dari teman yang membantu memberi makan dan minuman saat berada di Malaysia untuk menjadi pengatar Narkotika ( Kurir )
Sabu tersebut saya peroleh dari kukup malasysia untuk dibawah Ke Tanjung Balai Karimun dan dia melakukanya karna hanya untuk merasa balas budi karna dia telah berbuat baik pada saat saya berada di Malasysia .
Atas perbuatanya tersebut AYD telah melanggar pasal 102 huruf e UUD Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Atas UUD Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa shabu secara melawan hukum atau mengimpor narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksut pasal 113 ( 1 ) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kata Agus. ( KEPRIONLINE KARIMUN \ EDO ).