Keprionline.co.id , Karimun – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , M. Tahar mengatakan , ” kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.
Jadi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Karimun yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya . Selain itu kami sudah menempelkan surat edaran Menteri Dalam Negeri No 470 / 296 / SJ di Kantor kami .
Dimana ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. “Itu berlaku seumur hidup , kata M. Tahar .
Salah satu warga Tanjung Batu , Muklis mengakui tidak tahu e – KTP berlaku seumur hidup karena , seharusnya pemerintah melalui Kecamatan sama kantor lurah memberikan pemberitahuan kepada kami masyarakat yang tinggal di daerah hiterland sehingga kami pertanya – tanya , kata Muklis kepada Keprionline.co.id beberapa waktu lalu . ( KO / Red – jantua dolok saribu – KRM ) .
Editor Yaya Pratiwi
