Rabu, 29 Oktober 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home BATAM

    Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    Redaksi
    9 Mei 2025
    di BATAM
    0
    Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar
    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    Keprionline.co.id, Batam ─ PT Laut Mas, beralamat di jalan Duyung komplek Cita Permai Blok B No 11, Batu Ampar, Batam tidak memiliki etiket baik menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sewa kapal dan kontainer milik PT Pelayaran Alkan Abadi sebesar Rp141 miliar. Perusahaan ekspedisi tersebut terutang dari sewa menyewa kapal sebanyak dua unit, kapal Pollux dan Patroli; 440 kontainer jenis 20 feet sebanyak 399 unit dan jenis 40 feet sebanyak 41 unit. Kepada keprionline, 8 Mei 2025, Marcos Kaban dan Natalis Zega, kuasa hukum PT Alkan Abadi mengatakan, “PT Alkan juga menyewa kapal New Light, jadi utang PT Laut Mas kurang lebih 141 miliar. Itu tidak termasuk denda, belum lagi kami hitung dari 6 bulan yang telah berjalan.” PT Laut Mas meminjam-pakai kapal Pollux dan Patroli dari PT Alkan supaya dapat menjalankan operasi atau mendapatkan SIUPAL (surat izin usaha perusahaan pelayaran angkutan laut).

    Alasan PT Laut Mas tidak membayar sewa kapal dan kontainer, perusahaan tersebut tidak pernah menyewa dan tidak pernah menahan kapal milik PT Alkan Abadi. Marcos Kaban mengatakan PT Laut Mas dapat saja mengingkari perjanjian tetapi dalam kesepakatan tertanggal 24 Nopember 2023, Herlina berjanji akan menyelesaikan masalah-masalah yang masih ada kepada PT Alkan. Namun apabila tidak tunduk dengan kesepakatan tersebut maka pihak yang tidak tunduk akan dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Surat pernyataan ini menunjukkan Herlina mengakui PT Laut Mas memiliki hutang yang harus dibayar, jangan seenaknya bilang kapal tidak ada, tidak tahu keberadaan kapal dan tidak menahan,” kata Natalis Zega.

    Baca Juga

    Tuntutan 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Gordon Itu Mengada – Ada

    Tuntutan 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Gordon Itu Mengada – Ada

    29 Oktober 2025
    4
    Inteldak Imigrasi Batam Lakukan Operasi di Panda Club

    Inteldak Imigrasi Batam Lakukan Operasi di Panda Club

    28 Oktober 2025
    9

    PT Alkan menuntut etiket baik PT Laut Mas atas sisa sewa kapal New Light, sewa kontainer 400 unit dari dua jenis, sewa kapal Pollux dan Patroli. Kuasa hukum ini juga meminta, setelah PT Laut Mas nantinya menyelesaikan hutang-hutangnya, agar mengembalikan 440 kontainer, satu set kapal (Patriot dan Pollux). “Kita sudah berulang kali melakukan somasi sampai membuat surat pernyataan ini,” kata Marcos. Selain itu bukti-bukti pembayaran dan kop surat PT Laut Mas menunjukkan ada hubungan perjanjian antara PT Laut Mas dengan PT Alkan Abadi.

    Herlina, direktur PT Laut Mas tidak menanggapi pesan maupun telepon dari keprinonline ketika hendak melalukan konfirmasi terkait masalah sewa-menyewa yang tidak diselesaikan oleh PT Laut Mas dan keberadaan kapal yang tidak tahu keberadaannya. Marcos menambahkan PT Laut Mas tidak ada niat baik sejak perusahaan ini beroperasi di Surabaya. “Dulu PT Laut Mas beroperasi di Surabaya dan tutup. Barulah 2 tahun lalu, PT ini diketahui ada di Batam ini,” kata Marcos. Masa sepuluh tahun lalu, setelah berjalan kontrak 3 tahun dengan PT Alkan, PT Laut Mas perlahan-lahan hilang jejak dari Surabaya. Delapan tahun kemudian PT Laut Mas diketahui berada di Batam. (Nila).

     

    Tags: BatamekspedisiperusahaanPT Laut Mas
    Sebelumnya

    Diduga Gagal Nyebrang, Toyota Fortuner Disambar Dua Kontainer di Jalan Nusantara Km 18 Kijang

    Berikutnya

    Kasatlantas Polresta Barelang Usul Kelas Jalan Di Kota Batam Menekan Angka Kecelakaan

    Berita Terkait

    Tuntutan 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Gordon Itu Mengada – Ada
    BATAM

    Tuntutan 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Gordon Itu Mengada – Ada

    29 Oktober 2025
    4
    Inteldak Imigrasi Batam Lakukan Operasi di Panda Club
    BATAM

    Inteldak Imigrasi Batam Lakukan Operasi di Panda Club

    28 Oktober 2025
    9
    Telusuri Minuman Alkohol Tanpa Cukai Bea Cukai Batam Datangi Panda Club
    BATAM

    Telusuri Minuman Alkohol Tanpa Cukai Bea Cukai Batam Datangi Panda Club

    27 Oktober 2025
    6

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • Kapal Pompong Diduga Mengangkut BBM Ilegal Melintas di Perairan Pangke

      Kapal Pompong Diduga Mengangkut BBM Ilegal Melintas di Perairan Pangke

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Modus Rokok Ilegal di Karimun Diangkut Kapal Ferry Penumpang Antar Pulau Ini

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • KPK Turun Sidak Proyek Senilai Miliaran Rupiah di Tanjungpinang

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Pengusaha Ternama di Batam Meninggal Dunia

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Bupati Karimun Siap Kembangkan STS Karimun

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Mabes Polri Turun, Nama THM First Club Terindikasi Tempat Peredaran Narkoba

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Besok Buruh Akan Lakukan Aksi Demo Protes Tragedi PT ASL

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • IPK Kepulauan Riau Ikut Kawal Putusan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Polisi Selamatkan Enam PMI Ilegal di Perairan Tanjungpinang

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Rutan Karimun Hadirkan Layanan Khusus Anak Sekolah, Bentuk Inovasi Pembinaan dan Kekeluargaan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
    Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau
    Telepon : 0777 7363866

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    info@keprionline.co.id

    • BATAM
    • KARIMUN
    • KEPRI TANJUNGPINANG
    • BINTAN
    • PASANG IKLAN
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • BATAM
    • KARIMUN
    • KEPRI TANJUNGPINANG
    • BINTAN
    • PASANG IKLAN
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.