Keprionline.co.id, Batam ─ PT Laut Mas, beralamat di jalan Duyung komplek Cita Permai Blok B No 11, Batu Ampar, Batam tidak memiliki etiket baik menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sewa kapal dan kontainer milik PT Pelayaran Alkan Abadi sebesar Rp141 miliar. Perusahaan ekspedisi tersebut terutang dari sewa menyewa kapal sebanyak dua unit, kapal Pollux dan Patroli; 440 kontainer jenis 20 feet sebanyak 399 unit dan jenis 40 feet sebanyak 41 unit. Kepada keprionline, 8 Mei 2025, Marcos Kaban dan Natalis Zega, kuasa hukum PT Alkan Abadi mengatakan, “PT Alkan juga menyewa kapal New Light, jadi utang PT Laut Mas kurang lebih 141 miliar. Itu tidak termasuk denda, belum lagi kami hitung dari 6 bulan yang telah berjalan.” PT Laut Mas meminjam-pakai kapal Pollux dan Patroli dari PT Alkan supaya dapat menjalankan operasi atau mendapatkan SIUPAL (surat izin usaha perusahaan pelayaran angkutan laut).
Alasan PT Laut Mas tidak membayar sewa kapal dan kontainer, perusahaan tersebut tidak pernah menyewa dan tidak pernah menahan kapal milik PT Alkan Abadi. Marcos Kaban mengatakan PT Laut Mas dapat saja mengingkari perjanjian tetapi dalam kesepakatan tertanggal 24 Nopember 2023, Herlina berjanji akan menyelesaikan masalah-masalah yang masih ada kepada PT Alkan. Namun apabila tidak tunduk dengan kesepakatan tersebut maka pihak yang tidak tunduk akan dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Surat pernyataan ini menunjukkan Herlina mengakui PT Laut Mas memiliki hutang yang harus dibayar, jangan seenaknya bilang kapal tidak ada, tidak tahu keberadaan kapal dan tidak menahan,” kata Natalis Zega.
PT Alkan menuntut etiket baik PT Laut Mas atas sisa sewa kapal New Light, sewa kontainer 400 unit dari dua jenis, sewa kapal Pollux dan Patroli. Kuasa hukum ini juga meminta, setelah PT Laut Mas nantinya menyelesaikan hutang-hutangnya, agar mengembalikan 440 kontainer, satu set kapal (Patriot dan Pollux). “Kita sudah berulang kali melakukan somasi sampai membuat surat pernyataan ini,” kata Marcos. Selain itu bukti-bukti pembayaran dan kop surat PT Laut Mas menunjukkan ada hubungan perjanjian antara PT Laut Mas dengan PT Alkan Abadi.
Herlina, direktur PT Laut Mas tidak menanggapi pesan maupun telepon dari keprinonline ketika hendak melalukan konfirmasi terkait masalah sewa-menyewa yang tidak diselesaikan oleh PT Laut Mas dan keberadaan kapal yang tidak tahu keberadaannya. Marcos menambahkan PT Laut Mas tidak ada niat baik sejak perusahaan ini beroperasi di Surabaya. “Dulu PT Laut Mas beroperasi di Surabaya dan tutup. Barulah 2 tahun lalu, PT ini diketahui ada di Batam ini,” kata Marcos. Masa sepuluh tahun lalu, setelah berjalan kontrak 3 tahun dengan PT Alkan, PT Laut Mas perlahan-lahan hilang jejak dari Surabaya. Delapan tahun kemudian PT Laut Mas diketahui berada di Batam. (Nila).






