KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi Sarpani alias Adi Liandra sudah menjalani pemeriksaan lebih kurang satu bulan.
Dia sebelumnya terbukti mencuri uang zakat senilai Rp 1 Milliar. Dana zakat itu kemudian Dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Diantaranya digunakan untuk renovasi rumah dan membeli kendaraan. Kini, Dia mengembalikan uang zakat yang sebelumya Dia curi.
Dana zakat yang ditilapnya tersebut kemudian di setorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau melalui Bank Mandiri Cabang A Yani pada Kamis 31 Maret 2022 kemarin.
“Iya benar, sudah dikembalikan, dan sudah disetorkan ke Baznas, nilianya sekitar Rp 1,1 miliar lebih,” kata Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli H, Minggu (3/4/2022).
Berdasarkan informasi yang Tribunpekanbaru.com dapatkan, Adi terpaksa harus menjual murah rumah mewahnya yang sudah direnovasi untuk mengganti dana zakat yang ditilapnya tersebut.
Sigit menegaskan, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana zakat yang dilakukan oleh oknum mantan bendara Bapenda Riau tersebut.
”Hasil pemeriksaan sudah kita laporkan ke pimpinan (Gubernur Riau)”, katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menegaskan, meski Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi Sarpani alias Adi Liandra sudah mengembalikan dana zakat yang ditilapnya, namun sanksi tetap akan dijatuhkan kepada Adi Liandra.
Sebab pria yang punya bakat sebagai penyanyi dangdut ini sudah melakukan pelanggaran berat. Yakni menilap uang umat hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan uang zakat yang ditilapnya tersebut digunakan oleh Adi Lianda untuk membeli kendaraan dan renovasi rumah.
”Karena itu indisipliner (pelanggaran) berat, kita beri sanksi berat, minimal pengurangan pangkat,” kata mantan Inspektur VI, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.
Seperti diketahui, kasus penyelewengan dana zakat di Bapenda Riau ini terungkap akhir tahun.
Saat ini Syahrial Abdi yang baru menjabat sebagai Kepala Bapenda Riau mencuragi adanya kejanggalan dalam penyetoran dana zakat pegawai Bapenda Riau ke Baznas Riau.
Setelah ditelusuri ternyata benar, Mulyadi alias Adi Liandra yang saat itu menjadi bendara di Bapenda Riau tidak menyetorkan seluruhnya dana zakat pegawai Bapenda Riau ke Baznas.
Adi diduga memanipulasi slip setoran dana zakat tersebut sehingga seolah-olah dana zakat tersebut seluruhnya sudah disetorkan ke Baznas.
Padahal yang terjadi faktanya, mantan bendahara Bapenda Riau hanya Rp300 juta dari total zakat Rp1,4 miliar dana zakat di Bapenda Riau dalam kurun waktu dua tahun. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).

