Senin, 26 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Langgar Undang – Undang Dan Peraturan Pemerintah DPRD Karimun Bawa Tiga Perusahaan Ini Ke Jalur Hukum

Redaksi
4 April 2017
di KARIMUN
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id , Karimun – Tiga perusahaan pengelola hasil pertanian di Kundur tidak memiliki izin operasi mulai dari tahun 2009 yang silam . Hal ini terungkap saat hearing antar lintas komisi DPRD Karimun bersama dengan beberapa instansi pemerintah terkait di kantor DPRD Karimun , Selasa ( 4 / 4 ) .

Rasno ketua Komisi III DPRD Karimun mengatakan , ” Perusahaan pengelola hasil pertanian ini sudah melanggar undang – undang dan peraturan pemerintah mulai dari mereka beroperasi selama delapan tahun , Bagi saya perusahaan ini sangat luar biasa hanya mengantongi izin prinsip mereka dengan leluasa melakukan kegiatan industri .

Baca Juga

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

21 Oktober 2026
28
Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

21 Oktober 2026
16

Kami sudah memanggil mereka hearing dua kali tetapi mereka tidak bisa menunjukkan izin industri dan izin lainya , Dan hasil hearing yang kami lakukan dengan instasi terkait tiga perusahaan ini harus dibawa ke jalur hukum dan hasil hearing ini akan kita laporkan ke pimpinan DPRD Karimun untuk untuk ditindak lanjuti .

Tiga perusahaan pengelola hasil pertanian adalah PT. Star Grower pengelola gambir , PT . Sarikotama Pengolahan daging kelapa ekspor dan arang tempurung kelapa , PT . Saweda pengolahan kelapa kopra dan arang tempurung kelapa .

Tiga perusahaan ini sudah melanggar Undang – Undang No 3 Tahun 2014 tentang industri , Peraturan Pemerintah No 107 Tahun 2015 tentang izin usaha industri dan masih ada beberapa peratuan pemerintah lagi . Selain itu mereka mengaku telah mempekerjakan sekitar 500 jiwa tenaga kerja lokal tetapi sampai saat ini tidak ada yang didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja , kata Rasno . ( KO / Red – xx22 – KRM ) .

Sebelumnya

Baru Tiba Di Karimun Ambulance Perindo Langsung Melayani Masyarakat

Berikutnya

Dubes RI Untuk Singapura Akan Promosikan Karimun

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg
KARIMUN

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

21 Oktober 2026
28
Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari
KARIMUN

Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

21 Oktober 2026
16
Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah
KARIMUN

Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

18 Oktober 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.