Minggu, 1 November 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kodat86 Surati Menko Perekonomian, Status Jabatan Kepala BP Batam Ex-Officio Seolah ‘Bodong’, Ada jabatan Tapi Tidak Dilengkapi surat-surat

Legalitas HM.Rudi Menjalankan Tugas Kepala BP Batam Masih Dipertanyakan

A Husien Widjaya
19 Mei 2021
di BATAM
0
Kodat86 Surati Menko Perekonomian, Status Jabatan Kepala BP Batam Ex-Officio Seolah ‘Bodong’, Ada jabatan Tapi Tidak Dilengkapi surat-surat
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID, Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta’in Komari merilis bahwa dirinya telah mengirim surat soal jabatan Kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam telah berakhir pada 14 Maret 2021 lalu.

“Kita sudah sampaikan suratnya langsung ke Kemenko Perek soal berakhirnya jabatan kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam itu tadi siang ” katanya kepada Media.

Baca Juga

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
83
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
39

Menurut Cak Ta’in, panggilan mantan jurnalis dan dosen Unrika Batam itu, jabatan Kepala BP Batam ex-officio itu berakhir seiring masa jabatan Walikota berakhir 14 Maret. Meskipun Muhammad Rudi menjadi walikota Batam kembali, jabatan ex-officio itu tidak otomatis. “Ada persyaratan untuk jabatan ex-officio itu, tidak sedang menjalani proses hukum dan tidak sedang berhalangan sementara. Itu diatur dalam PP 62 tahun 2019.” Jelasnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, faktanya kan Rudi juga diangkat ex-officio Kepala BP Batam itu melalui penetapan dan pelantikan, bahkan setelah 6 bulan ditunjuk pelaksana sementara, ” papar Cak Ta’in.

Apalagi lanjut Cak Ta’in, sejak keluarnya PP 41 tahun 2021 yang mengamanahkan pengangkatan dan penetapan Kepala BP oleh ketua Dewan Kawasan, dalam hal ini dijabat oleh Menko Perekonomian. “Surat kita sudah masukkan poin-poin permasalahannya sudah kita uraikan panjang lebar dalam surat tersebut.” Ujarnya.

” Kita ingin pemerintahan ini tertib administrasi, jangan sampai kasus Yusril Ihza Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung tapi karena tidak di-SK-kan kembali oleh Presiden saat itu, digugat dan memenangkan nya. Legalitas semua kebijakan Muhammad Rudi yang masih menjalankan tugas-tugas Kepala BP Batam kita pertanyakan.” Paparnya.

Cak Ta’in menambahkan, apa susahnya bagi menko yg sekaligus Ketua Dewan Kawasan itu membuat SK baru. ” Terserah yang ditunjuk, bisa Rudi lagi. Tapi kita berharap dari kalangan profesional lah, supaya lembaga BP Batam tidak terkontaminasi politik praktis.” tegasnya.

Cak Ta’in menilai bahwa tanpa ada di-SK-kan kembali, status jabatan Kepala BP ex-officio itu seolah ‘bodong’. Ada jabatan dan melaksanakan tugas tapi tidak dilengkapi surat-suratnya. “Kita berharap atensi Menko Perek terhadap ex-officio tersebut secepatnya, supaya tidak terus menjadi polemik. Batam butuh pemimpin yang fokus bekerja dan mengembangkan lembaga, bukan bergulat dalam delima yang tidak perlu.” harap Cak Ta’in. (*/Oki)

Sebelumnya

Berikut Harta Kekayaan Hillary DPR RI Termuda

Berikutnya

Dinas UPT Puskesmas Moro Lakukan Vaksinasi di Gedung Sribaiduri

Berita Terkait

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan
BATAM

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
83
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
39
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.