Jumat, 9 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kisah Perjalanan Pria Bawa Tunangan Lari Ke Batam Berujung Pidana Kasus Penipuan

Redaksi
25 Agustus 2020
di SERBA - SERBI
0
Kisah Perjalanan Pria Bawa Tunangan Lari Ke Batam Berujung Pidana Kasus Penipuan

Pelaku penipuan yang sempat membawa kabur anak perempuan dewasa di Tanjung Batu .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – HR alias DS akhirnya ditahan Polisi di Mapolsek Kundur Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya kisah HR membawa lari anak perempuan dewasa berinisial IP (21 ) yang tidak lain tunangannya sendiri.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Kapolres Karimun,AKBP Muhdammad Adenan melalui Kapolsek Kundur Barat AKP Edi Suryanto mengatakan,

Pelaku diamankan bukan karena kasus membawa lari anak perempuan dewasa melainkan kasus pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi, sudah 2 (dua) laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Kuba oleh masyarakat yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku.

 

Korban saat ini dua orang F dan Y yang mana pada tanggal 4 Juli 2020 korban F menghadiri acara pertunangan pelaku, pelaku meminjam HP milik Korban Merk Xiaomi korban F sejumlah Rp dengan alasan untuk menghubungi orang tua serta pelaku juga sempat meminjam uang senilai 100.000,- (seratus ribu rupiah), korban F awalnya mempercayai pelaku meminjam HP dan uang yang dijanjikan untuk dikembalikan esok harinya namun tak kunjung Kembali dan pelaku tidak pernah mengganti barang milik korban dengan alasan yang sampaikan melalui tunangan pelaku sdri IP bahwa pelaku masih di Pulau Batam

.

Sedangkan untuk korban Y terjadi pada tanggal 26 Juli 2020 pelaku HR Alias DS mendatangi rumah koban dengan tujuan meminjam perhiasan emas berikut surat-suratnya untuk diperlihatkan kepada orang tua pelaku di Tanjung Balai Karimun dengan alasan akan segera dikembalikan dan ternyata setelah perhiasan emas berupa 1(satu) untai gelang emas 22 Karat seberat 2 (dua) gram dan 1 (satu) buah cincin milik korban tidak dikembalikan pelaku.

Pelaku HR Alias DS
ditangkap oleh Polsek Kuba terkait Penipuan dan Penggelapan karena adanya laporan aduan masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik barang-barang milik korban telah dijual di Pulau Batam tanpa sepengetahuan korban”

“Pelaku dijerat Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun” Ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Sebelumnya

Kompol Fettermen Resmi Jabat Kapolsek Kundur

Berikutnya

Hertina Linda Positif Covid 19 Usai Jilat Air Liur Jenazah Pasien Covid 19

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.