Keprionline.co.id, Batam – Berkas perkara Taufik Setiawan (27) karyawan salah satu vendor bank mencuri uang dari kaset mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebanyak Rp 1,1 miliar memasuki pemeriksaan berkas oleh penyidik pidana umum Kejaksaan Negeri Batam
Taufik Setiawan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Taufik Setiawan usai pihak Bank Mandiri membuat laporan polisi ke Polresta Barelang
Pencurian ini dilakukan pelaku saat melakukan pengecekan uang di ATM Bank dimana pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut.
Saat ditemui media , Rabu (24/7/2024) siang, Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra mengatakan, berkas perkara Taufik Setiawan saat ini masih dalam penelitian berkas yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang
“ Saat ini berkas sudah diserahkan dari penyidik Polresta Barelang kepada Jaksa Penyidik dan masih dalam penelitian berkas,”ujar singkat Iqram Syahputra
Sebelumnya, aksi Taufik untuk melakukan pencurian uang sejak tahun 2022, aksi yang ia lakukan tidak pernah ketahuan. Hingga pada 9 Juni 2024 lalu aksi yang dilakukan Taufik terbongkar. ( Gordon ).