Keprionline.co.id, Karimun – Kacabjari, Doni Saputra, S.H., M.H bersama Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah Melakukan Penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000.000, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (4/4/2023).
Hasil uang sitaan tersebut didapat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat, Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan Tahun 2019. Sitaan itu diduga hasil Korupsi dari Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.
Doni Saputra, S.H., M.H selaku Kacabjari menyatakan bahwa uang yang berhasil kami sita tidak menghapus Pidana sehingga Proses Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana tersebut akan terus dilanjutkan.
“Bahwa sampai dengan hari ini penanganan perkara tersebut berada di Tahap Penyidikan dan belum ditetapkan Tersangka,” ujarnya.
Lanjut Doni karena kami masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Oleh Ahli sehingga dapat menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara ini.
Selain itu nantinya akan kita lihat siapa aktor utama/intellectual dader dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggungjawabannya. (Jantua Dolok Saribu S.I.Kom)






