Jumat, 9 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Penympaingan Penutupan Asunransi Aset

Redaksi
16 Oktober 2025
di BATAM
0
Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Penympaingan Penutupan Asunransi Aset

Petugas Kejaksaan Ngeri Batam mengiring saru tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode tahun 2012 hingga 2021. ( Foto Net )

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlline.coid, Batam – Penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya membuahkan hasil. Setelah memperoleh empat alat bukti yang sah, Kejari Batam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode tahun 2012 hingga 2021.

Empat tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial HO, TA, DU, dan BU. Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, dalam keterangan persnya di lobi kantor Kejari Batam pada Kamis (16/10/2025), menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi setidaknya 15 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, serta sejumlah dokumen dan surat resmi yang menguatkan adanya praktik penyimpangan dalam kerja sama asuransi tersebut.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
18
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
9

“Perbuatan ini jelas melawan hukum karena menguntungkan diri pribadi, orang lain, maupun suatu korporasi, serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan daerah,” tegas Wayan di hadapan awak media.

Menurut Wayan, penetapan empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya, ditemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan prosedur penutupan asuransi aset PT Persero Batam dengan PT Berdikari Insurance Cabang Batam.

Dalam prosesnya, sejak tahun 2012 hingga 2021, PT Persero Batam diketahui tidak pernah melakukan mekanisme pengadaan yang sesuai, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung, dalam memilih perusahaan asuransi. “Pemilihan PT Berdikari Insurance dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, melainkan hanya beralasan sinergi sesama BUMN,” ujar Wayan.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa dalam penentuan nilai pertanggungan asuransi, para pejabat terkait tidak pernah menggunakan jasa appraisal independen ataupun melakukan pengecekan aset di lapangan. Praktik ini dimulai sejak era BU, yang menjabat sebagai Fungsional Asuransi pada 2001–2013, dan dilanjutkan oleh Sulfika hingga 2019. “Penentuan nilai pertanggungan dilakukan berdasarkan perkiraan pribadi dan informasi pasar daring, tanpa standar atau dokumen pendukung resmi,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap pula bahwa HO, selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam pada periode 2013–2020, berperan penting dalam meloloskan dokumen pembayaran premi yang diajukan kepada direktur utama saat itu, yakni TA dan DU. Pembayaran tersebut disetujui tanpa adanya kontrak kerja atau perjanjian resmi antara PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance.

Wayan membeberkan bahwa dana premi asuransi dibayarkan melalui cek perusahaan, yang kemudian diserahkan langsung kepada pegawai PT Berdikari Insurance. Dana tersebut disetorkan ke rekening pusat perusahaan asuransi setelah dikurangi biaya akuisisi atau komisi sebesar 15 persen, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan di luar ketentuan, seperti biaya operasional, hiburan, permainan golf, hingga jamuan makan bersama pejabat-pejabat terkait.

“Selain itu, kami menemukan bahwa polis asuransi diterbitkan tanpa adanya dokumen SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi). Semua dilakukan secara lisan, tanpa jejak administrasi yang sah,” bebernya.

Total pembayaran premi asuransi selama hampir satu dekade tersebut mencapai Rp7.121.321.325. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dengan Nomor: PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tanggal 4 Desember 2023, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.223.944.132,00.

Empat tersangka dinilai bersama-sama melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam telah melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka, yakni HO, DU, dan BU, yang kini dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, TA, belum dilakukan penahanan lantaran tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka TA. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan sah, kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” tegas Wayan.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terungkap di wilayah Kepri. Kejari Batam memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan profesional.

“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Kami akan kejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada aliran dana yang mengarah ke individu lain,” tutup Kepala Kejari Batam. ( Oky ).

Tags: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Penympaingan Penutupan Asunransi Aset
Sebelumnya

SPPG Kundur Pasang CCTV Awasi Pekerja Jaga Kebersihan Makanan Bergizi Gratis

Berikutnya

Bupati Karimun Siap Kembangkan STS Karimun

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
18
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
9
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.