Minggu, 6 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ini Jenis Narkotika yang Dimusnahkan Polda Kepri

Redaksi
6 Juni 2024
di BATAM
0
Ini Jenis Narkotika yang Dimusnahkan Polda Kepri

Polisi memusnahkan barang bukti sabu .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprioline.co.id, Batam – Sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan Jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Polda Kepri berhasil mengungkap 6 Kasus dengan menangkap 14 Orang Tersangka (13 Pria dan 1 Wanita) serta dilakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Mei 2024 di wilayah hukum Polda Kepri yang digelar di Lobby Mapolda Kepri. Kamis (6/6/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H., Kakanwil Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si, Apt., Kasi PB3R Kejari Kota Batam Salomo Saing S.H., M.H. dan Ketua LSM GRANAT Syamsul Paloh.

Baca Juga

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
67
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
17

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 kasus terkait peredaran narkoba serta mengamankan 14 tersangka, yang terdiri dari 13 pria WNI dan 1 wanita WNI, mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika. Selama periode Bulan Mei tahun 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 Liter Sabu Cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 Butir narkoba Jenis Happy five.

“Dari keberhasilan pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkotika oleh Polda Kepri, yang melibatkan penyitaan sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five, negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jumlah ini mencerminkan komitmen dan keseriusan Polda Kepri dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah dampak merugikan narkotika terhadap kesehatan dan keamanan sosial,” Jelas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

“Lebih lanjut adanya Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau. Yang mana tempo hari terdapat salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair. Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair, yang ditampilkan dalam konferensi pers hari ini. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepulauan Riau bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran gelap narkotika.,” Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.

Adapun para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri. Sanksi berat ini sebagai wujud upaya dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib, serta mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya narkoba. Dengan kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah Kepulauan Riau dapat terbebas dari ancaman narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang. Mari bersama-sama kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkoba dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” Tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.

Selanjutnya, terhadap barang bukti narkoba yang ditampilkan, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar untuk Happy Five, sabu, dan ganja kering, serta untuk sabu cair dimasukkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet dengan disaksikan para tahanan, rekan jurnalis, tamu undangan, dan personel Polda Kepri.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. ( Gordon ).

Tags: Ini Jenis Narkotika yang Dimusnahkan Polda Kepri
Sebelumnya

Besok Mantan PJ Walikota Tanjungpinang Akan Diperiksa Polisi 

Berikutnya

Mantan PJ Walikota Hasan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkait

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
67
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar
BATAM

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
17
PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BATAM

PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

31 Agustus 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.