KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Melalui kewenangannya selaku Walikota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, HM Rudi medapat desakan dari sejumlah warga Kota Batam untuk dapat menetapkan seluruh kawasan perumahan yang saat ini masih berada di dalam HPL BP Batam agar supaya dapat dikeluarkan dari HPL .
Hal ini bertujuan agar warga dapat menerima legalitas tanah yg semula SHGB menjadi SHM serta terbebas dari pembayaran UWT kepada BP Batam tanpa disertai batasan luas lahan. Ungkap Supraptono salah seorang warga Kota Batam kepada keprionline, Sabtu (26/12/12).
“Langkah tersebut dikehendaki bukan saja untuk memenuhi janji politiknya disaat kampanye jelang pilkada, akan tetapi juga demi mewujudkan adanya rasa keadilan selaku sesama warga Batam yg tinggal dikawasan perumahan sebagaimana yg sudah dinikmati oleh warga Batam lainnya yg bermukim dikawasan Kampung Tua” ujar Supraptono
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan kewenangan yg dimilikinya, Rudi telah berhasil menetapkan beberapa kawasan di Batam menjadi status Kampung Tua, serta diterbitkannya SHM untuk masing-masing penghuninya sehingga secara otomatis terbebas dari pembayaran UWT.
Adapun SHM yg sudah diterbitkan mengacu kepada luas lahan yg dimiliki oleh masing-masing warga yg berada dikampung tua.
Oleh sebab itu Supraptono berharap, agar tidak terjadi diskriminasi, sudah sepatutnya jika Rudi selaku Walikota maupun sebagai Ex Officio Kepala BP Batam dapat mengupayakan hal yg sama terhadap lahan-lahan perumahan lainnya yang sampai saat ini masih berada didalam HPL BP Batam. Ungkapnya.




