Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Habisi Nyawa Ibu Hamil, Ini Penampakan Pelakunya, Indra Dijerat Pasal Berlapis

Kepri online
18 Desember 2020
di SERBA - SERBI
0
Habisi Nyawa Ibu Hamil, Ini Penampakan Pelakunya, Indra Dijerat Pasal Berlapis

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar (kanan) menginterogasi tersangka pembunuh ibu hamil, Indra, saat gelar perkara di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Penyidik Polsek Makasar, Jakarta Timur, menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi Hendra Supriyatna alias Indra, 38, pembunuh sadis ibu hamil, Hilda Hidayah, 22.

“Karena korban saat kejadian sedang hamil dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen di Jakarta Timur, Kamis. Tim penyidik perkara tersebut masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka pembunuh Hilda, Hendra Supriyatna alias Indra dengan pasal berlapis.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.

“Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Namun dari perkembangan hasil penyidikan, kata Zen, bukan tidak mungkin tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Alasannya, korban mengandung janin berusia lima hingga enam bulan saat pelaku yang merupakan ayah kandung dari janin tersebut menganiaya korban hingga tewas di dalam bus Mayasari Bhakti Cikarang-Kampung Rambutan. Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, kata Zen, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.(sumber jpnn)

Sebelumnya

Kisah Wanita Saat Hamil Tak Pernah Minum Vitamin & USG, Begini Kondisi Bayinya

Berikutnya

Brigadir Polisi DWS Bikin Malu Polri, Kombes Agung: Sanksi Berat Menanti

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.