KEPRIONLINE.COM,LINGGA – Ketua LSM Resam Selamat Riyadi mengatakan, Betul dugaan pembangunan pagar sekolah ini memakai besi bekas ( bukan baru ) sisa pembangunan tahun lalu,ini di kuatkan dengan pengakuan Jang Pick-up selaku pekerja pada dua pekerjaan pembangunan pagar sekolah tersebut di lokasi pekerjaan, dan ini di duga menyalahi peraturan Bupati nomor 81 tahun 2019 tentang standar satuan harga kabupaten lingga tahun 2020.
Dari hasil inpeksi dilapangan pada tangal ( 4/07) bersama Dinas pendidikan,Konsultan pengawas, pihak pekerja, media, konsultan pengawas Johan dan Hadianto PPTK dinas pendidikan menemukan bahan material berupa besi yang bukan baru tapi masih layak untuk di gunakan pada pekerjaan pembangunan pagar SD tersebut,dan dari pengakuan Jang Pick- up sekalu perkerja pada dua pembangunan pagar sekolah tersebut ( SD 02 dan SD 06 Singkep Barat ) mengatakan saat di lokasi pekerjaan,” Betul besi itu bukan baru, bekas sisa pekerjaan tahun lalu.
Sebagai pekerja tetap akan menyimpan besi sisa potongan setiap pekerjaan untuk digunakan di tahun berikutnya, dan sesuai dengan besi yang ada di dua lokasi pekerjaan pagar sekolah tersebut, yang sebagian besi ukuran Volume panjangnya tidak utuh lg, kurang dari 12 mtr dan udah kusam tidak mekilat seperti besi baru.
Saat di konfirmasi pada Kepala Dinas Pendidikan Junaidi Ajam, apakah pengunaan besi yang bukan baru pada pembangunan pekerjaan Pagar SD ( besi bekas sisa tahun yang lalu) sesuai dengan peraturan Bupati nomor 81 tahun 2019 tentang standar satuan harga kabupaten lingga tahun 2020, via WhatsApp Selasa ( 7/07) terlihat conteng biru tanda di baca sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dari kepala dinas. ( KEPRIONLINE.COM LINGGA / SAPPARUDDIN ) .