BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menyebut mendapati temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra bahwa temuan tersebut didapati di media sosial.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan akan segera dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana didapati satu temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui salah satu aplikasi media sosial WhatsApp,” kata Sabrima, Minggu 24 November 2024.
Mengenai itu, Bawaslu melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut karena ini termasuk bentuk komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Bawaslu akan memanggil beberapa orang untuk diminati keterangan terkait temuan pelanggaran netralitas ini.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan dan temuan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada. Maka dalam waktu dekat kita akan memanggil orang-orang yang terkait dalam temuan ini untuk melakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan,” ungkapnya.
Diakhir Sabrima menerangkan, terdapat empat sampai lima orang yang akan dipanggil dalam pengambilan keterangan atas temuan pelanggaran Netralitas ASN tersebut. (P23)