Keprionline, Batam ─ Rencana pembangunan gedung serbaguna bagi masyarakat adat Batak di Kota Batam masih terkendala karena perselisihan yang terjadi antara Yayasan Isenabasa dengan Yayasan Ionkendia. Mewakili Yayasan Ionkendia, Mangihut Aritonang didampingi tim pengacara Yayasan Ionkenedia, Nikson Situmorang, menggelar konferensi pers di Wyndham Panbil Batam, Kepulauan Riau, 5 Oktober 2026.
Secara administratif kepemilikan lahan atas nama Yayasan Ionkonedia yang berlokasi di Batam Centre seluas kurang lebih 21000 meter persegi atau kurang lebih 2,1 hektar sah sesuai dokumen yang diterbitkan oleh BP Batam. Sebelum menyerahkan lahan tersebut ke Yayasan Ionkenedia, BP Batam telah mencabut atau membatalkan alokasi kepemilikan lahan atas nama Yayasan Isenabasa pada 5 Oktober 2024.
Alasan pembatalan lahan Yayasan Isenabasa adalah karena tidak dikelolanya lahan tersebut sesuai peruntukannya. Kemudian Johanes Kennedy, Ketua Pembina Yayasan Ionkenedi mengajukan permohonan ke BP Batam pada tahun 2024 dengan tujuan melanjutkan visi sebelumnya yakni untuk membangun gedung serbaguna dan wadah kegiatan sosial masyarakat Batak di Batam.
“Salah satu cita-cita Yayasan Ionkenedia adalah untuk mendirikan rumah duka bagi masyarakat Batak. Sampai saat ini masyarakat Batak belum memiliki rumah duka. Dengan keberadaan rumah duka, nantinya dapat meringankan beban masyarakat Batak,” kata Nikson Situmorang.
Namun, setelah Yayasan Ionkenedia mengusahai lahan tersebut, muncul isu dan menyebut nama Johanes Kennedy telah melakukan konspirasi dengan beberapa pengurus yayasan untuk memiliki lahan eks Yayasan Isenabasa. Nikson menjelaskan, sebagai ketua pembina di Yayasan Isenabasa. Johanes Kennedy melakukan pembayaran UWTO di atas lahan 3,5 hektar. Namun, tanpa sepengetahuan beberapa pengurus Yayasan Isenabasa luas lahan berkurang menjadi 21.928,62 meter persegi. Beberapa oknum telah melepaskan lahan kepada pihak ketiga, dengan dalih untuk membiayai perpanjangan UWTO dan membangun gedung serbaguna. “Lahan sudah dilepas, tetapi pembangunan tak kunjung sampai saat ini,” kata Mangihut Aritonang, menambahkan.
Selain itu, Nikson Situmorang sangat menyayangkan beberapa informasi yang beredar di media sosial terhadap kliennya, seolah-olah Johanes Kennedy telah melakukan konspirasi, menyerobot, sampai isu demo mengatasnamakan etnis keenam puak Batak terhadap kliennya muncul. Ia mengimbau kepada enam puak masyarakat Batak di Kota Batam supaya melihat masalah yang terjadi antara Yayasan Ionkenedi dengan Yayasan Isenabasa secara jernih. Bahwa berubahnya luas lahan Yayasan Isenabasa dari yang sebelumnya 3,5 hektar menjadi 2,1 hektar, hal itu dilakukan oleh oleh oknum pengurus yang ada di Yayasan Isenabasa.
Selain itu, BP Batam mengalihkan lahan Yayasan Isenabasa ke Yayasan Ionkenedi, melalui tahapan prosedur sesuai ketentuan di BP Batam. “Yang mencabut dan membatalkan lahan itu adalah wewenang BP Batam. Kemudian, pengajuan dilakukan Yayasan Ionkenedi, setelah surat pembatalan lahan Yayasan Isenabasa dari BP Batam, terbit. Jadi, tidak benar klien kami melakukan konspirasi,” kata Nikson Situmorang.
Saat ini, kuasa hukum telah melaporkan oknum kepada pihak yang berwajib karena dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik yayasan dan pribadi. Kendati demikian, di kepengurusan Yayasan Ionkenedi, pengurus membuka diri bagi pengurus Yayasan Isenabasa untuk bergabung dan peduli terhadap cita-cita semula yayasan yaitu membangun gedung serbaguna dan prasarana kegiatan sosial masyarakat Batak di Kota Batam. ( N.M )






