Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dewi Kumalasari serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
“Karena itu, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ansar.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak hanya bertujuan menciptakan tertib administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan aset yang optimal serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ansar menjelaskan, saat ini Pemprov Kepri masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, dengan terbitnya berbagai regulasi baru dari pemerintah pusat, diperlukan penyesuaian agar kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan nasional.
Ia menilai apabila regulasi tersebut tidak segera diperbarui, berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan aturan, ketidakpastian hukum, serta belum optimalnya pengelolaan aset daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Karena itu, Ranperda yang diajukan disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih modern, adaptif, terintegrasi, dan sesuai dengan perkembangan regulasi.
Secara umum, Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset, memperkuat pengamanan aset secara administratif, fisik maupun hukum, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial, memperkuat sistem pengawasan, inventarisasi, penatausahaan aset yang transparan dan akuntabel, serta mendukung reformasi birokrasi melalui penerapan sistem informasi manajemen aset.
Materi Ranperda juga mengatur seluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, sistem informasi manajemen aset, pengawasan dan pengendalian, hingga pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Rumah Negara.
Ansar berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri. Ia juga membuka ruang terhadap berbagai masukan dan penyempurnaan selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, akuntabel, bernilai ekonomi, serta berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kepulauan Riau,” kata Ansar.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Ansar berharap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memperoleh persetujuan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kepulauan Riau secara berkelanjutan. (Gordon)
