Jumat, 9 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

Redaksi
6 Juli 2026
di BATAM
0
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

Suasana arena permainan di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam. Hasil pemantauan menunjukkan pengunjung membeli koin menggunakan uang tunai untuk memainkan sejumlah mesin permainan yang menyediakan hadiah penukaran poin. (Oky)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Legalitas operasional sebuah arena permainan yang berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan setelah tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi.

Berdasarkan hasil pantauan, setiap pengunjung diwajibkan membeli koin menggunakan uang tunai sebelum memainkan berbagai jenis mesin permainan, di antaranya mesin tembak ikan, mesin barbel, dan sejumlah permainan elektronik lainnya. Dari permainan tersebut, pemain memperoleh poin yang selanjutnya dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah, termasuk rokok. Mayoritas pemain yang terlihat di lokasi merupakan orang dewasa.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
11

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aspek legalitas operasional arena permainan tersebut. Setidaknya terdapat tiga hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengelola. Pertama, apakah tempat usaha tersebut telah mengantongi izin usaha dan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebagaimana mestinya, mengingat aktivitas usaha berlangsung secara terbuka dan melibatkan transaksi keuangan setiap hari.

Ketiga, apakah mekanisme permainan yang mengharuskan pemain membeli koin dengan uang, kemudian memperoleh poin yang dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta maupun memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas operasional, sistem permainan, mekanisme penukaran hadiah, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, hingga Pemerintah Kota Batam beserta instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional arena permainan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, perizinan, dan peraturan yang berlaku.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (Oky)

Tags: Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam DisorotPengelola Diminta Beri Penjelasan
Sebelumnya

Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

Berikutnya

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
11
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.