Keprionline.co.id, BATAM – Legalitas operasional sebuah arena permainan yang berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan setelah tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Berdasarkan hasil pantauan, setiap pengunjung diwajibkan membeli koin menggunakan uang tunai sebelum memainkan berbagai jenis mesin permainan, di antaranya mesin tembak ikan, mesin barbel, dan sejumlah permainan elektronik lainnya. Dari permainan tersebut, pemain memperoleh poin yang selanjutnya dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah, termasuk rokok. Mayoritas pemain yang terlihat di lokasi merupakan orang dewasa.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aspek legalitas operasional arena permainan tersebut. Setidaknya terdapat tiga hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengelola. Pertama, apakah tempat usaha tersebut telah mengantongi izin usaha dan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebagaimana mestinya, mengingat aktivitas usaha berlangsung secara terbuka dan melibatkan transaksi keuangan setiap hari.
Ketiga, apakah mekanisme permainan yang mengharuskan pemain membeli koin dengan uang, kemudian memperoleh poin yang dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta maupun memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas operasional, sistem permainan, mekanisme penukaran hadiah, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, hingga Pemerintah Kota Batam beserta instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional arena permainan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, perizinan, dan peraturan yang berlaku.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (Oky)
