Kamis, 29 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kacabjari Tanjung Batu Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice

Redaksi
2 Februari 2026
di KARIMUN
0
Kacabjari Tanjung Batu Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice

Kantor Kejaksaan Cabang Tanjung Batu . ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Kejaksaan Negeri Cabang ( Kacabjari) Tanjung Batu berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Permohonan penghentian penuntutan diajukan untuk tersangka  Burhanudinsyah Bin M. Daud yang disangka melanggar Kesatu: Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
36
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
28

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky F Munthe menyampaikan Penyesuaian Pidana berdasarkan amanat Undang-Undang dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Pen ghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice
(RJ), terangnya.

“Penghentian perkara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial, kata Hengky.

Ia mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas ini, keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian hukum yang lebih humanis. Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan hukuman pidana, tetapi juga dapat diwujudkan melalui rekonsiliasi yang tulus,”ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka, kemudian ersangka telah menyalurkan santunan kepada pihak korban.

“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tersangka menjalani sanksi moral dengan membersihkan bersedia melaksanakan kerja sosial sebagai marbot Masjid Qauman Tanjung Batu selama 2 (dua) bulan, terangnya .

Harapannya, tersangka dapat melanjutkan hidup dengan lebih bertanggung jawab, dan masyarakat semakin memahami pentingnya kehati-hatian dalam berkendara.”kata Hengky.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice akan terus diperluas, khususnya dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum dan prinsip keadilan masyarakat.

“Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ini melalui Restorative Justice  menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial,”katanya .

Dengan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka, serta keterlibatan tokoh masyarakat, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana keadilan dapat diwujudkan secara lebih humanis,kata Hengky menambahkan.

Hengky menegaskan bahwa
Kejakaaan Negeri Karimun melalui Kacabjari Tanjung Batu akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang memenuhi syarat, guna menciptakan keadilan yang berimbang serta meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat. ( James ).

Sebelumnya

Jhonson F Tampilkan Keseriusan Maju sebagai Ketua GAPENSI Kota Batam

Berikutnya

Polres Karimun Gelar Ops Keselamatan Seligi 2026 Selama 14 Hari Kedepan

Berita Terkait

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media
KARIMUN

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
36
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut
KARIMUN

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
28
Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun
KARIMUN

Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

26 Oktober 2026
95

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.