Jumat, 30 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Lima WNA Asal Myanmar Penyelundup 704,8 Kg Sabu Dituntut Mati

Redaksi
22 Desember 2025
di KARIMUN
0
Lima WNA Asal Myanmar Penyelundup 704,8 Kg Sabu Dituntut Mati

Para terdakwa lima WNA asal Myanmar mengikut sidang Tuntutan Tindak Narkotika di Pengadilan Negeri Karimun. ( Foto JMS)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun terkait kasus penyelundupan sabu seberat 704,8 kilogram dari penangkapan kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Mei 2025 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.
membacakan tuntutan. Pembacaan tuntutan dibacakan dengan kehadiran lima terdakwa tindak piidana narkotika di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (22/12/2025).

Baca Juga

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
36
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
29

Kelima terdakwa atas nama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwinvy yang merupakan warga negara Myanmar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho mengatakan bahwa para kelima terdakwa Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwinvy terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu seberat 704,8 Kilogram sebagimana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana mati,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Ia menyampaikan, JPU menilai tidak adanya hal yang meringankan bagi para terdakwa,namun terdapat hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak piidana narkotika dan peredaran gelap narkotika, ungkapnya.

Selain itu, JPU menilai bahwa terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional; dan perbuatan terdawka merusak generasi muda.

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kg sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Herlambang.

Herlambang menegaskan bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Karimun dengan memperhatikan berbagai macam hal yang dapat memberatkan para terdakwa, maka didalam tuntutanya JPU menuntut para terdakwa hukuman pidana mati

Menurutnya perbuatan tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap Herlambang.

Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 6 Januari
2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa, tutupnya mengakhiri.

Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa berupa

1) 1 (satu) buah Handphone, merek OPPO A3X. dengan Sim Card 863199077866818;

2) 1 (satu) buah Handphone. merek VIVO Y04. dengan Sim Card 0831807048;

3) 1 (satu) buah Handphone merek Vivo;

4) 1 (satu) buah Handphone merk Realmi Mine F7 130013.

5) 1 (satu) buah Handphone merk INFINIKX SMART dengan Imei 1 356914769898604 Imei 2356914769898612.

Dirampas untuk dimusnahkan

6) 1 (satu) unit kapal jenis pukat ikan di Lambung Kapal bertuliskan ‘Aungtoetoe 99’;

7) GPS Kapal 2 Unit: GPS Samyung N700, -GPS Samyung N430;

8) Radio 3 Unit:- Radio HF Icom IC-718, Radio Samyung 7776980, Radio Anytone AT-708 Plus;

9) Telephone Satelit Thuraya Marine Star MNB-01-DBU;

10) Power Supply Starlink;

11) Router Starlink;

12) Perangkat ORBCOMM;

13) Antena 2 Unit: Antena penguat sinyal Starlink, Antena GPS Kecil (warna putih).

Dirampas untuk Negara

14) 2 (dua) buah kartu identitas milik AUNG KYAW OO Dikembalikan kepada Saksi AUNG KYAW OO. ( Jantua / JMS).

Tags: 8 Kg Sabu Dituntut MatiLima WNA Asal Myanmar Penyelundup 704
Sebelumnya

Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan BB 1,3 Kg Jenis Sabu, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Berikutnya

Tersangka Pembunuh Balita di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media
KARIMUN

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
36
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut
KARIMUN

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
29
Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun
KARIMUN

Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

26 Oktober 2026
95

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.