Jumat, 30 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

LMP Minta Polisi Jerat Pelaku Utama Pembunuhan LC dengan Pasal Berlapis

Redaksi
1 Desember 2025
di BATAM
0
LMP Minta Polisi Jerat Pelaku Utama Pembunuhan LC dengan Pasal Berlapis

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kei. ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kei, mendesak Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk mengusut tuntas dan transparan kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25). Iwan meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal maksimal, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap para tersangka.

Desakan ini disampaikan Iwan Kei pada Senin (1/12/2025), menanggapi kasus kematian Dwi Putri, seorang pemandu lagu (Lady Companion) asal Lampung yang tewas di kawasan Nagoya, Batam.

Baca Juga

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
75
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
34

“Kami meminta agar pelaku, Wiliam alias Wilson dan Meylani, dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi ada indikasi pelanggaran kemanusiaan yang keji. Keadilan harus ditegakkan untuk Dwi Putri,” tegas Iwan Kei.

Pihak kepolisian diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. LMP Kepri mendukung penuh langkah polisi untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini membawa ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Menurut Iwan, unsur kesengajaan dan perencanaan dalam kasus ini dinilai cukup kuat. Selain dugaan pembunuhan, LMP Kepri juga menyoroti indikasi kuat adanya praktik perdagangan manusia.

“Polisi harus jeli melihat indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 6. Kami menduga ada eksploitasi di sini,” tambah Iwan. Ia juga menyinggung relevansi Pasal 459 UU 1/2023 dan bukti digital UU ITE yang dapat memperkuat jeratan hukum.

Lebih jauh, Iwan Kei mengingatkan pemerintah dan kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Ia mendesak adanya penyelidikan mendalam terhadap jaringan penyalur tenaga kerja hiburan malam di Batam.

“Jangan biarkan kematian korban sia-sia. Kami mendesak aparat mengusut tuntas izin jaringan atau agensi yang menyalurkan wanita penghibur di Batam. Jika ada yang berkedok agensi tapi melakukan praktik perdagangan manusia, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Laskar Merah Putih Kepri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan hukum bagi pekerja rentan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. ( Redaksi ).

Sebelumnya

Dentuman Brutal 24 Jam dari Kawasan Union Batu Ampar Pecah hingga Permukiman Ganggu Jam Tidur Warga

Berikutnya

Pengakuan Penyelundupan Emas Dikawal Oknum Aparat Pelabuhan Batam Center

Berita Terkait

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan
BATAM

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
75
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
34
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.