Kamis, 15 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pembangunan Ruko di Kawasan Perum Baloi Indah Diduga Tidak Sesuai Izin

Redaksi
14 November 2025
di BATAM
0
Pembangunan Ruko di Kawasan Perum Baloi Indah Diduga Tidak Sesuai Izin

Sumarsono SH, kuasa hukum dari Haidar Haris saat memperlihatkan bangunan Ruko yang diduga tidak sesuai dengan izin. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Proses pembangunan Ruko di kawasan Perum Baloi Indah, Batu Selicin, Lubuk Baja, kembali memicu sorotan tajam. Selain diduga tidak sesuai izin, proyek tersebut juga terseret sengketa kepemilikan lahan hingga tudingan “perampokan hak” kepada pihak tertentu.

Dari hasil penelusuran di lokasi proyek terpampang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-217106-03012025-004 tertanggal 3 Januari 2025. Dalam dokumen resmi itu, fungsi bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Kolektif Rumah Tinggal Sederhana, hanya 1 lantai dengan luas 72 m², atas nama pemilik Sanjaya dan diberi nama bangunan Puding Mas. Kejanggalan semakin mencolok lantaran dalam data teknis, luas bangunan justru tercantum 0,0 m².

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13

Namun pantauan di lapangan memperlihatkan realitas yang berbeda total. Alih-alih rumah sederhana, lokasi tersebut memajang banner penjualan ruko premium, menawarkan unit komersial yang sama sekali tidak sesuai dengan fungsi yang tercatat dalam PBG. Perubahan drastis dari rumah tinggal sederhana menjadi ruko menegaskan dugaan bahwa pembangunan berjalan menyimpang dari peruntukan izin dan tata ruang.

Indikasi manipulasi izin seperti ini lazim menjadi modus property fraud menggunakan izin rumah tinggal sebagai kamuflase pembangunan komersial. Selain berpotensi merugikan publik dan konsumen, penyimpangan fungsi bangunan dapat menciptakan ketidakseimbangan kawasan, memengaruhi infrastruktur, serta memicu risiko hukum bagi pemilik dan pengembang.

Hingga kini, belum terlihat langkah korektif ataupun tindakan pengawasan dari OPD teknis terkait penataan ruang dan PBG. Publik mempertanyakan bagaimana izin formal untuk rumah 1 lantai dapat berubah menjadi aktivitas komersial tanpa ada penyetopan maupun evaluasi dari instansi pengawas.

Minggu Sumarsono SH, kuasa hukum dari Haidar Haris, ikut angkat bicara. Ia menyebut pembangunan tersebut bukan sekadar bermasalah dalam izin, namun juga berdiri di atas lahan milik kliennya yang diduga telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak Fresdy Sanjaya.

“Kami sudah mengirimkan somasi. Berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien kami Usmar Hariman sebagai ahli waris dari Ibu Haidar Haris. Kami menelusuri dokumen-dokumen pokok. Dari bahan induk pertama yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 1999 yang masa berlakunya habis tahun 2004 jelas bahwa tanah tersebut merupakan hak dari klien kami, Haidar Haris.”, katanya

Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lahan, termasuk pembayaran Wajib Tahunan Otorita (WTO) yang bahkan sudah diperpanjang hingga tahun 2029.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk memutarbalikkan fakta. Letak tanah jelas, dokumen jelas, status jelas. Tapi tanah itu justru dirampas. Kami sudah dirampok oleh pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025) saat meninjau bangunan tersebut di Baloi Indah.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi tetapi masuk kategori perampasan hak atas tanah yang dilakukan secara sistematis.

“Akan ada langkah hukum yang kami tempuh. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke aparat kepolisian. Terdapat sejumlah bukti yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum tersebut. Semua akan kami sampaikan dalam laporan dugaan tindak pidana pencurian surat jo pemalsuan surat jo penadahan dan/atau pertolongan jahat,” ujarnya Haidar. ( Oky ).

Sebelumnya

Bupati Karimun Paparkan Program Kemenkes di HUT HKN ke 61

Berikutnya

Ketua MPR RI Akan Jaga Marwah Melayu

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.