Kamis, 29 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

WNA Asal Tiongkok Langgar Aturan Keimigrasian Berhasil Diamankan

Redaksi
12 Februari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
WNA Asal Tiongkok Langgar Aturan Keimigrasian Berhasil Diamankan

Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho ( pakai kaca mata ) bersama jajarannya saat melakukan konfrensi pers terkait dengan penangkapan WNA Tiongkok yang telah melanggar aturan Keimigrasian . ( Foto Youlita ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlie.co.id, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZQ yang ditemukan di wilayah Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, Rabu (12/02/2025).

Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa pada 21 November 2024, pihaknya menerima informasi masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera menuju lokasi dan membawa tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA China berinisial ZQ diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adityo menjelaskan bahwa ZQ berusaha kabur dari negaranya menuju Amerika Serikat dengan cara ilegal melalui Thailand. Namun, karena tidak bisa berbahasa Inggris, ZQ ditolak oleh para penyelundup di Thailand.

“ZQ kemudian membeli kapal kecil dan mencoba berangkat sendiri. Dalam perjalanannya, ia masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal,” tambahnya.

Saat ini, ZQ ditahan sementara di Rutan Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.

“Tersangka sekarang ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang,” tutur Adityo.

Atas perbuatannya, ZQ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta. ( Youlita ).

Tags: WNA Asal Tiongkok Langgar Aturan Keimigrasian Berhasil Diamankan
Sebelumnya

Tahanan Polres Lingga Meninggal Dunia, Diduga Menderita Penyakit Jantung

Berikutnya

Dugaan Mal Administrasi Ombudsman RI resmi Mengeluarkan Rekomendasi

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.