Sabtu, 25 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Cabuli Cucu, Kakek 58 Tahun Diamankan Polisi di Bintan

Kepri Online
24 November 2024
di BINTAN
0

Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bintan, Minggu 24 November 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan berhasil ringkus pelaku inisial DA (58) pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu, 23 November 2024.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam,” kata Kapolres Riky, Minggu 24 November 2024.

Polisi mengungkap, keterangan dari pelapor yang merupakan abang kandung korban mengaku adiknya berumur 9 tahun itu dicabuli oleh DA.

Mirisnya, DA ini merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban). Hal itu diketahui saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.

Kronologi, korban diketahui setelah pulang mengaji bertemu pelaku dan dibawa kerumah korban di perumahan yang berada di Kelurahan Sei Lekop.

“Korban dibawa kedalam kamar, selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban,” jelasnya.

Polisi bergerak hingga mengamankan pelaku di pulau Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

“Pelaku kita giring ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi menghimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anaknya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini.

Menghimbau larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut.

“Hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita,” tutupnya. (P23)

Tags: Pencabulan Anak dibawah umur
Sebelumnya

Bawaslu Bintan Temukan Dugaan ASN Langgar Netralitas

Berikutnya

bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.