Rabu, 23 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kenalan Lewat Aplikasi Walla, SM dan SN Cabuli Anak Bawah Umur

Redaksi
26 Agustus 2024
di KARIMUN
0
Kenalan Lewat Aplikasi Walla, SM dan SN Cabuli Anak Bawah Umur

Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial SM dan SN. Senin (26/8/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial SM dan SN. Senin (26/8/2024).

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa , S.I.K., M.H. di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li menggelar konferensi pers dan Kasihumas Polres Karimun dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/VIII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 25 Agustus 2024.

Baca Juga

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

17 September 2026
17
Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

17 September 2026
20

Berdasarkan laporan dari orang tua korban (pelapor) kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap anak pelapor tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama terjadi di bulan Juli 2024 dan kejadian kedua terjadi di bulan Agustus 2024 di rumah terlapor tepatnya di Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun. Yang mana korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi “Walla”. Adapun usia korban yang berinisial HPP berumur 17 tahun berstatus pelajar. Sedangkan pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li menjelaskan “Yang mana pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib Pelapor melihat sikap anaknya (korban) sikapnya berubah, kemudian melakukan pengecekkan Handphone milik korban dan menemukan ada chat di WhatsApp yang berisi persetubuhan sesama jenis yang dilakukan oleh korban terhadap dua orang laki-laki, selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban dan korban mengaku telah disodomi sebanyak 2 kali oleh kedua terlapor pada saat waktu berbeda namun di tempat yang sama di rumah terlapor di Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun. Adapun kejadian pertama pada bulan Juli 2024 dan kedua bulan Agustus 2024. Yang mana korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi Walla,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka SM (28) dan SN (34).

Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak ketemuan, selanjutnya pelaku mengajak kerumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya yaitu melakukan pencabulan (bersetubuh sesama jenis) terhadap korban anak secara bersama-sama.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai jaket warna merah biru, 1 (satu) helai celana jeans warna biru, 1 (satu) buah ikat pinggang berwarna cokelat, 1 (satu) helai celana dalam merk Levi’s warna abu-abu, 1 (satu) helai kaos singlet warna merah kuning. 1 (satu) helai celana training warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam merk Pololi warna biru, 1( satu) helai sprei motif bunga-bunga bergaris, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna putih dan hitam dengan nomor Polisi BP 2466 LK, 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna navy.

Latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku yakni saudara SM bahwa perilaku menyimpang ini timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk pelaku SN mengatakan rasa menyukai sesama jenis ini semenjak tamat sekolah SD.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Karimun berpesan kepada setiap orang tua yang mempunyai anak “agar mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget dan media sosial agar terhindar dari pengaruh negatif maupun perbuatan melanggar hukum lainnya yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.”Tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. ( Jantua ).

Sebelumnya

Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Yang Dilindungi

Berikutnya

Satu Unit Rumah Terbakar di Tanjungpinang

Berita Terkait

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur
KARIMUN

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

17 September 2026
17
Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama
KARIMUN

Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

17 September 2026
20
GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan
KARIMUN

GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

17 September 2026
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.