Keprionline.co.id, Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengakui tenaga Honorer yang ada dilingkungan Pemerintah daerah Karimun pada bulan November ini tidak jadi dirumahkan, Setelah di sahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah pengesahan undang-undang tentang ASN dalam waktu dkat atau bulan November ini tidak jadi kita rumahnya atau tetap bekerja dan gaji akan kita bayarkan, jadi untuk itu kami meminta kepada seluruh tenaga honorer di Lingkungan Pemda Karimun, untuk tetap rajin bekerja, ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Dalam undang – undang ASN yang baru disahkan, tenaga honorer yang sudah mengabdi sampai dengan 20 tahun bisa diangkat menjadi ASN tetapi melalui jalur PPPK, dan hal ini nanti akan kita koordinasikan kepada Pemerintah pusat, ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
salah satu Honorer di Lingkungan Pemda Karimun, Wira mengakui, selama ini kami sudah khawatir terkait dengan nasib kami, karena ada isu tenaga honorer akan di hapuskan, tetapi dengan pertimbanganyang matang DPR RI bersama dengan pemerintah pusat tidak jadi melakukan penghapusan tenaga honorer, jadi mewakili seluruh honorer Karimun, kami ucapkan terima kasih kepada pemrintah pusar, Daerah dan DPR RI, Ujar Wira kepada media, Jumat ( 7/10/2023 ). ( Jantua ).






