Senin, 25 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Perusahaan Pailit, PT Karimun Granite PHK Ratusan Karyawan

kepri online
16 September 2023
di KARIMUN
0
Perusahaan Pailit, PT Karimun Granite PHK Ratusan Karyawan

Karyawan PT. Karimun Granite (KG)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Managemen PT. Karimun Granite (KG) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 177 karyawan.

Rencana PHK mulai berlaku pada 25 September mendatang sesuai surat nomor Ref: 064/DRU-KG/IX/2023 yang diterima Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG.

Baca Juga

Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

25 Mei 2026
2
Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HKKA, Tekankan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HKKA, Tekankan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

24 Mei 2026
10

“Kami telah menerima surat PHK dari pihak Managemen PT.KG. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 11 September 2023, dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT.KG, Arif Budiman,” ungkap Ketua PUK SPSI PT.KG, Tengku Herizal, Sabtu (16/09).

Dalam surat tersebut, Arif Budiman menjelaskan, alasan pemutusan hubungan kerja dikarenakan pihak perusahaan sudah tidak mampu menanggung beban biaya kegiatan operasional perusahaan.

Bahkan, pemegang saham harus memberikan subsidi kurang lebih Rp2,4 miliar per bulan. Untuk menekan pengeluaran, karyawan pun dirumahkan.

“Iya. Sudah empat bulan lalu kami dirumahkan oleh pihak perusahaan. Alasannya, manajemen akan lakukan audit terhadap kondisi keuangan yang berimbas pada terhentinya kegiatan operasi produksi,” papar Herizal.

Pemutusan hubungan kerja tersebut akan dilakukan oleh pihak perusahaan terhitung tanggal 25 September 2023.

Herizal menyebutkan, dalam surat PHK juga disampaikan, perusahaan memberikan kami kesempatan karyawan untuk memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu 7 hari terhitung tanggal surat diterbitkan.

“Total jumlah karyawan PT.KG seluruhnya sekitar 180 orang. Hanya tiga orang yang tidak di PHK. Selebihnya, 177 karyawan masuk list PHK lengkap dengan pesangon yang diterima,” tutupnya.

Tags: Perusahaan PailitPHKPHK MassalPT Karimun Granite
Sebelumnya

Jaga Keamanan Wilayah Operasional Perusahaan, PT Timah Tbk Jalin Kerjasama dengan Lanal Karimun

Berikutnya

Museum Nasional Kebakaran, Ini Benda Berharga yang Terancam

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online
KARIMUN

Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

25 Mei 2026
2
Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HKKA, Tekankan Persatuan untuk Kemajuan Daerah
KARIMUN

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HKKA, Tekankan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

24 Mei 2026
10
PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H
KARIMUN

PT TIMAH Salurkan 268 Sapi Kurban ke Tiga Provinsi dan Jakarta Jelang Idul Adha 1447 H

23 Mei 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.