Keprionline.co.id, Karimun – Ditresnarkoba Polda Kepri laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 tersangka yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, Jumat (11/8/2023).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Soeharnoko menjelaskan berdasarkan data dan keterangan dari Sumber Informasi (SI), Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap tersangka berinisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
“Pada saat penangkapan, tersangka WN ditemukan dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan total berat 134,65 gram”, ujar Soeharnoko pada media.
Penangkapan berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik No. LAB: R-PP.01.01.9A1.07.23.4480, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2023. Hasil pemeriksaan laboratoris menunjukkan bahwa barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan tersangka WN melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun”, tutup Soeharnoko. (jantua)






