Keprionline.co.id , Karimun – Bangunan permanen di lahan milik pemerintah Karimun semakin menjamur salah satunya di lahan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) jalan Raja Oesman Karimun , Pantauan Keprionline.co.id bangunan – bangunan permanen milik beberapa masyarakat sudah menguasai 90 persen lahan dan plang larangan melakukan pembangunan di area lahan tidak dihiraukan lagi oleh beberapa masyarakat dan merasa memiliki tanah .
Kepala Satpol PP Karimun , AKBP TA Rahman mengatakan , ” Sampai sejauh ini belum ada perintah dari Bupati Karimun untuk melakukan penggusuran , Memang lahan itu adalah aset pemda Karimun untuk dijadikan sebagai Ruang Terbuka hijau ( RTH ) dan sudah di kuasai oleh beberapa masyarakat Karimun .
Salah satu tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Peraturan Bupati ( Perbub ) tetapi masalah bangunan liar di Jln Raja Oesman membutuhkan proses karena masyarakat disana memiliki surat juga . Jadi intinya saya tunggu perintah Bupati kalau beliau perintahkan gusur saya akan gusur , kata Kepala Satpol PP Karimun , AKBP TA Rahman kepada Keprionline.co.id beberapa waktu yang lalu . ( KO / Red / Jhon’s – KRM ) .
