Keprionline.co.id,Tanjungpinang – Tim Saber Pungutan Liar(Pungli) Polda Kepri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang berencana menyewa salah satu kios di pasar Bintan Centre.
Salah satu oknum pegawai BUMD Tanjungpinang”SI” telah meneremia uang sebesar Rp.8 juta dari salah seorang perdagang Nanang Sukandar yang rencananya akan menyewa lapak kios di Batam Centre.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) dari tersangka “SI” menerima telpon Nanang Sukandar yang berencana menyewa,bertemu dan menunjukan lapak kios yang disewakan setelah selesai meninjau tersangka”SI” dan Nanang Sukandar duduk berbincang di salah satu kedai kopi di Batam Centre sambil menyerahkan uang muka sebesar Rp.1 Juta sebagai persyaratan tanda jadi akan menyewa lapak kios beserta Indentitas diri(KTP).
Tidak beberapa lama kemudian mereka bertemu kembali dan Nanang Sukandar menambah uang penyerahan untuk menyewa sebesar Rp.7 juta,Jadi total uang yang diserahkan Nanang Sukandar sebesar Rp.8 juta untuk menyewa satu buah lapak kios di pasar Batam Centre yang dijanjikan oleh “SI’.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin oleh AKBP Arif Budiman, Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Kepri masih dalam tahap pemeriksaan. ( Ko / Red Wok / Tanjungpinang ).
