Keprionline.co.id, Nasional – Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati walikota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati.
Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu Konghuchu. Hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah. Hati-hati. Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda dan Pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan.
Ada rapat, FKOB misalnya ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya satu, dua dan tiga kota atau kabupaten tapi hati-hati mengenai ini.
Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih itu kalau kita mendengar. ( keprionline.co.id )

