Senin, 5 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Nasib Ferdy Sambo: Sempat Disebut Berpotensi jadi Kapolri, Kini Terancam Hukuman Mati

kepri online
10 Agustus 2022
di SERBA - SERBI
0
Nasib Ferdy Sambo: Sempat Disebut Berpotensi jadi Kapolri, Kini Terancam Hukuman Mati

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini nasibnya penuh ironi.

Bagaimana tidak, Irjen Ferdy Sambo sempat digadang akan menduduki jabatan strategis di Polri yaitu menjadi Kapolri pengganti dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
19

Namun, kini nasib Irjen Ferdy Sambo telah berubah.

Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

Terkait digadang-gadangnya dirinya menjadi Kapolri sempat disebutkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun pada kanal YouTubenya, Kamis (4/8/2022).

Refly mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo digadang menjadi pengganti Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.

“Ketika Ferdy Sambo yang konon dianggap bintangnya Irjen dan disebut-sebut calon Kapolri di era Listyo Sigit karena dia angkatan muda kelahiran 1973, sedangkan Listyo Sigit 1969,” tuturnya.

Namun, katanya, saat Irjen Ferdy Sambo dinon-aktifkan sebagai Kadiv Propam dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, maka kariernya sudah tamat.

“Tapi kasus Brigadir J sudah membuat dia kehilangan jabatan dari Kadiv Propam. Irjen Sambo tak akan kembali ke jabatan itu,” tuturnya.

Senada dengan Refly, jurnalis sekaligus YouTuber, Hersubeno Arief juga menyebut Ferdy Sambo dapat menjadi pengganti Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini, katanya, lantaran jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dan Kepala Satuan Tugas Khusus Merah Putih (Satgassus) yang diembannya.

Bahkan Hersubeno menyebut dua jabatan yang diemban Ferdy Sambo secara sekaligus dapat mengulang kisah sukses dari mantan Kapolri Tito Karnavian dan Kapolri saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dengan jabatan sebagai Kadiv Propam dan jabatan ad hoc lainnya sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Merah Putih, Ferdy Sambo ini banyak yang memperkirakan akan mengulang kisah sukses yang dicatat Tito Karnavian dan Listyo Sigit,” katanya di kanal YouTubenya, Hersubeno Point pada konten berjudul ‘Tragedi Ferdy Sambo, The Next Kapolri. Tamat Karirnya?, Minggu (7/8/2022).

Selain itu, kata Hersubeno, Ferdy Sambo juga dapat mengulang karier sukses dari mantan Kapolri Idham Azis dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadiv Propam seperti Ferdy Sambo.

“Kalau kita lihat track dari Kapolri terakhir, yakni Idham Azis dan Listyo Sigit, itu posisinya mereka pernah menjabat sebagai Kadiv Propam, jadi ini betul-betul sebuah posisi yang jadi lompatan seorang untuk mencapai puncak posisi sebagai Kapolri,” jelasnya.

Kini Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Karier Ferdy Sambo yang melejit di usia yang tergolong muda tercoreng setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Penetapan ini disampaikakan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer adalah perintah dari Ferdy Sambo.

Listyo Sigit menambahkan bahwa Timsus bentukannya menemukan fakta tidak adanya aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sepertti yang dilaporkan.”

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan J meninggalkan yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” bebernya Kapolri dikutip dari Tribunnews.

Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan terkait pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, Ferdy Sambo memilik peran sebagai pemberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa atas kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J.

“Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan meskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo,” tuturnya.

Kemudian, Komjen Agus menyampaikan berdasarkan keputusan penyidik, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (SUMBER: TRIBUNNEWS.COM).

Sebelumnya

Detik- Detik Murid SD 10 Tahun Tewas di Tangan Pamannya, Ditusuk di Ruangan Sekolah

Berikutnya

Terungkap, Ini Alasan Pria Madiun Viralkan Kondisinya yang Kena Flu Singapura

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.