Selasa, 2 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Dua `Ratu Sabu-sabu` Asal Jakarta Diciduk BNNP Kepri

kepri online
22 Januari 2022
di BATAM
0
Dua `Ratu Sabu-sabu` Asal Jakarta Diciduk BNNP Kepri

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan dua orang wanita kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/1/2022) sore, di kawasan Mega Wisata Ocarina. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi sabu-sabu.

Baca Juga

Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

2 Juni 2026
6
Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

Moody Arnold Timisela Ajak Masyarakat Batam Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Polemik Media Sosial

2 Juni 2026
5

“Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan terdapat dua orang wanita mencurigakan,” ujar Heru, Sabtu (22/1/2022).

Kedua wanita tersebut adalah BW (25) dan SO (26) yang saat itu tengah menggunakan sebuah mobil taxi online untuk mengambil barang. Barang tersebut disimpan di dalam tas yang diletakkan di dalam ban bekas yang berada di kawasan Mega Wisata Ocarina.

“Saat mau ngambil barang di dalam ban bekas, langsung kita amankan,” katanya.

Saat diamankan, di dalam tas tersebut berisi sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram. Atas peristiwa tersebut keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara itu, dua wanita tersebut merupakan warga Jakarta. Keduanya mendapatkan job untuk mengambil barang tersebut di Batam dan nantinya akan dibawa ke Jakarta.

“Mereka warga Jakarta, baru saja datang untuk mengambil barang itu langsung kita ringkus, hasil test narkoba keduanya dinyatakan negatif,” sebut Heru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan pada Jumat (21/1/2022). Sebanyak 996,28 gram sabu dan 2.603 butir ekstasi dimusnahkan. Selanjutnya dididihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 49,72 gram sabu dan 1.197 butir ekstasi. (SUMBER: batamnews).

Tags: Badan Narkotika Nasional Provinsiban bekaskawasan Mega Wisata Ocarina.wanita kurir narkotika jenis sabu-sabuwarga Jakarta.
Sebelumnya

Gadis Belia Berhubungan Badan dengan Bapaknya dan Lahirkan 2 Adik, Dipaksa?

Berikutnya

Pasangan Lesbian Dibunuh dan Dipotong-potong di Jalanan

Berita Terkait

Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal
BATAM

GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

2 Juni 2026
6
Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal
BATAM

Moody Arnold Timisela Ajak Masyarakat Batam Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Polemik Media Sosial

2 Juni 2026
5
Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal
BATAM

Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

2 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakajati Kepri Lantik Delapan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Kejati Kepri

    Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Karimun Granite Erahkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sepedas di Hari Raya Idul Adha

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.