Sabtu, 19 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu-Sabu, 2 Kurir Berasal Dari Tanjung Balai

kepri online
10 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu-Sabu, 2 Kurir Berasal Dari Tanjung Balai

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 11,4 kilogram sabu-sabu. Dua tersangka kurir, NPL dan YPNH, asal Kota Tanjung Balai, ditangkap bersama narkotika itu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat pihaknya menangkap dua penjual sabu berinisial EW dan FA di Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Senin (18/10).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

“Tersangka mengaku menerima sabu dari NPL di Tanjung Balai. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan 1 bulan 10 hari untuk melakukan pengejaran,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/12).

Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Petugas menangkap NPL dan YPNH di SPBU H Anif, Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, saat hendak bertransaksi sabu-sabu.

“Hasil interogasi tersangka NPL dan YPNH menyimpan sabu di dalam mobil yang terparkir di Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,” ujar Riko.

Selanjutnya, polisi menemukan 12 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,4 kilogram di bawah jok mobil itu.

Namun, polisi masih mengejar dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Sedangkan, dua tersangka NPL dan YPNH dijerat Pasal 144 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkas Riko. (SUMBER: Merdeka.com).

Tags: 2 KurirGagalkan Peredaran 11 Kg Sabu-Sabunarkotika jenis sabu-sabuSatuan Reserse Narkoba Polrestabes MedanTanjung Balai
Sebelumnya

Mafia Tanah Oknum Lurah Di Bintan Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Berikutnya

Akui Kain Kasa Tertinggal Dalam Perut Korban, Terbukti Lalai Oknum Dokter Diberhentikan

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.