KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua tersangka pelaku Perjudian di Warung Kopi A8 Jalan Nusantara Km. 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Minggu (13/06/2021).
“Salah satu tersangka berinisial LSF alias RK (41) sebagai Bandar sedangkan satunya lagi yang berinisial WGN alias WG (54) sebagai pemain dalam Perjudian tersebut. Keduanya merupakan warga Kelurahan Gunung Lengkuas”, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti dari LSF alias RK, yaitu Uang sebesar Rp.5.899.000,- (lima juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), 9 (sembilan) catatan nomor judi jenis sijie, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Xiaomi Realme C15 dan 1 (satu) buah Tas Slempang warna Loreng. Dari WGN alias WG berhasil diaman barang bukti, yaitu pecahan uang sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia”, sambungnya.
Kasatreskrim Polres Bintan Dwihatmoko Wiroseno, S.H.,S.I.K. menjelaskan, kronologis penangkapan, “Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, Tim opsnal Satreskrim Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan permainan judi jenis Sijie di Km.18 Kec. Bintan Timur Kab. Bintan. Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan ditemukan kegiatan permainan judi jenis sijie di Warung Kopi A8. Tim opsnal Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap 1 (satu) orang bernama L S F Alias RK serta mengamankan barang bukti dari tersangka.
Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan membawa tersangka beserta Barang Bukti ke Kantor Kepolisian Resor Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Polres Bintan, tim berhasil menangkap salah satu tersangka lainnya pada hari senin tanggal 14 juni 2021 sekitar 13.00 yang berinisial WGN Alias WG di sebuah kedai kopi yang beralamat di Jl. Nusantara KM 18 RT 2 RW 2 beserta barang bukti.”
“Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat Pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana tentang Perjudian. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun”, tutup Kasatreskrim Polres Bintan Dwihatmoko Wiroseno, S.H.,S.I.K. (KEPRIONLINE.CO.ID/ press release ).






