KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Sebanyak lima kafe di kawasan Sagulung, Batam diketahui menjual minuman beralkohol (mikol). Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Ditpam, dan OPD terkait bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung.
Untuk di Batam Kota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbaun kepada pengunjung Taman Dang Anom.
Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Adapun sebanyak dua gelper yang didatangi petugas.
“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).
Seterusnya, untuk sasaran kafe, petugas mendapati lima kafe tidak mengantongi izin. Adapun lima kafe tersebut; Sk, Ks, Nk, Jx Restauran, dan Tk.
Dimana salah satunya tidak mengantongi izin dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim.
“Untuk Nf, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Selain itu, Jx Restauran, Hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari kafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.
“Terakhir, Tf juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim.

