Rabu, 19 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kaget, Usai Putus Sama Pacar Malah Dituntut Biaya Pacaran Rp40 Juta

A Husien Widjaya
15 Februari 2021
di SERBA - SERBI
0
Kaget, Usai Putus Sama Pacar Malah Dituntut Biaya Pacaran Rp40 Juta
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – jatuh cinta bisa jadi ciri seorang manusia tengah tumbuh. Bagi kalian yang tengah dimabuk cinta, sehari tanpa memandang pasangan rasanya seperti dunia akan berakhir.

Namun, perasaan terlalu cinta juga bisa berbahaya. Terlebih jika saat kalian yang sudah berpasangan terpaksa berpisah karena berbagai alasan.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
17
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
56

Seperti yang dialami wanita bernama Fransiska Noli Liin. Ia digugat sang mantan bernama Alfridus Arianto, karena menghabiskan banyak uang saat mereka berpacaran dan sang mantan ingin uangnya dikembalikan.

Nggak tanggung-tanggung, setelah putus ternyata siang mantan pacarnya menggugat Fransiska ke pengadilan pada Kamis (11/2/2021).

Gugatan Afridus masuk melalui lewat jalur model gugatan sederhana, dengan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Mme yang menggugat mantan pacar kurang lebih Rp40.825.000.

Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan tersebut sepenuhnya dan menyatakan hukum, akibat tergugat yang dianggap melanggar hukum hingga menyebabkan pengugat menderita kerugian Rp 40.825.000.

Lebih lanjut, Alfridus mendaftarkan gugatan tersebut pada 24 Juli 2019 dan prosesnya masih memasuki tahap mediasi, dengan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari setiap hari.

Namun, Alfridus menuntut tergugat untuk terus membayar Rp1 juta tiap hari hinga memnuhi tuntutan karena tergugat dianggap lalai.

Sementara, dilansir dari keepo (jaringan Suara.com), Fransiskan sendiri mengaku sangat kaget mengetahui tuntutan dari sang mantan.

Menurutnya uang yang dikeluarkan oleh Alfridus bukanlah uang hasil utang piutang, tapi memang murni bukti tanda kasih sayang Alfridus kepadanya. (suara . Com)

 

Tags: 40 jutaDituntutKagetPutus
Sebelumnya

Pelantikan Pengurus Daerah IPHI Kabupaten Karimun

Berikutnya

Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Diduga Terlibat Skandal Proyek Siluman

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
17
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
56
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
56

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.