Senin, 2 November 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Video Viral Debt Collektor yang serang Anggota TNI, Akhirnya Ditangkapi

Video by Hello

A Husien Widjaya
10 Mei 2021
di SERBA - SERBI
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Sejumlah debt collector yang beberapa waktu lalu viral usai menghadang seorang anggota TNI Serda Nurhadi akhirnya ditangkap.

Baru-baru ini wajah para debt collector yang sempat bertindak arogan kepada anggota Kodim Jakarta Utara Serda Nurhadi pun nampang di media sosial.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
20

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
21

Dari foto dan narasi yang diunggah akun @Namaku_Mei, ada sebanyak 9 pria debt collector yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Serda Nurhadi beberapa hari lalu.

“Telah Diamankan 9 Orang Debt Collector, Pelaku Penghadangan Terhadap Personil TNI AD. Tepatnya Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 14.00 Wib Telah diserahkan dan diamankan 9 orang pelaku Video viral kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dikemudikan anggota TNI-AD yg berpakaian dinas PDL Loreng di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara,” tulis akun tersebut soal debt collector ditangkap seperti dilansir dari Hops.id.

Menurut narasi ini, sembilan debt collector ini sedang diperiksa oleh penyisik Reskrim Polres Jakarta Utara.

‘Mereka yakni Gerio Lewerissa, Hervy Leatomu, Jhon Kadarisman, Gerry Yansen Tahitu, Yosep A.K Meka, JoeFare Thenu, Ronny Sapulete, Al Fian Manuputty, Pieter Abarua.

Insiden TNI vs debt collector diketahui viral beberapa hari lalu. Kejadian ini mengundang perhatian dari Kodam Jaya. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengklarifikasi video viral di media sosial, Serda Nurhadi mengendarai mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih di depan Tol Koja Barat- Jakut. Anggota TNI AD itu hendak mengantarkan orang sakit ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang debt collector.

Serda Nurhadi merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim Utara 0502. Jadi Seda Nurhadi itu pada Kamis (6/5/2021) pukul 14.00 WIB mendapatkan laporan dari Satpol PP Muh. Abduh ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang gitu. Pengerubutan 10 orang ini menyebabkan kemacetan jalan.

Lalu Serda Nurhadi bertindak dan ternyata di dalam mobil itu ada rombongan yang akan mengantarkan salah satu anggota keluarga berobat ke rumah sakit. Namun karena menjelang pintu tol dikerubuti beberapa orang dari debt collector, maka Serda Nurhadi mengambil alih kemudi, supaya bisa lancar sampai ke rumah sakit.

Namun bantuan Serda Nurhadi itu mendapatkan perlawanan dari rombongan debt collector tersebut.

Serda Nurhadi tetap mengemudikan mobil, namun terus dikerubuti debt collector. Makanya Babinsa itu berinisiatif membawa mobil ke Polres Jakarta Utara.

Ternyata debt collector itu juga nekat membuntuti mobil tersebut, kata Kapendam Jaya.

Kolonel Herwin menjelaskan Serda Nurhadi terpanggil untuk membantu warga tersebut ke rumah sakit. Nah Serda Nurhadi nggak tahu menahu ternyata mobil itu bermasalah kredit atau cicilannya.

Kolonel Herwin menyayangkan aksi debt collector itu dan secara institusi, Kodam Jaya tak terima Babinsa atau anggotanya diperlakukan kasar oleh kelompok debt collector.

Kan Serda Nurhadi urusannya saat itu adalah mencoba membantu membawa orang sakit ke rumah sakit gitu. Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” jelas Kolonel Herwin dikutip dari laman Kodam Jaya, kemarin.

Tindakan debt collector itu, meski berdalih menarik mobil yang bermasalah cicilannya, melanggar hukum, kata Kapendam Jaya.

“Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” ujar Kapendam Jaya. (suara.com)

 

Sebelumnya

Sosok Wanita cantik Berhasil Tipu Korban Miliaran Rupiah

Berikutnya

PT Timah Bantu Renovasi Surau At-Taqwa

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
21
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.