Keprionline.co.id, Nasional – Pihak Bareskrim Polri menetapkan Nur Utami Saru, selebgram asal Makassar sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
Sang selebgram diduga menikmati hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh suaminya, Saru, orang kepercayaan Fredy Pratama.
Ia juga menyebutkan bahwa Nur menampung uang hasil kejahatan Fredy Pratama untuk membeli tanah hingga sejumlah barang-barang bermerek.
Penetapan tersangka tersebut membuat Nur Utami langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
“NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi pada media, Selasa (19/9/2023).
“Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan,” sambungnya.
Penangkapan Nur ini menambah panjang daftar selebgram dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan selebgram Adelia Putri Salma sebagai tersangka Fredy Pratama.
Nur Utami sendiri selama ini dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita yang kerap memamerkan sejumlah kemewahan di media sosial.
Selama menjadi sosialita, Nur memiliki gurita bisnis di berbagai bidang seperti penjualan baju bodo khas Makassar hingga skincare.
Diketahui, kasus narkoba Fredy Pratama ini menjadi sorotan karena melakukan kejahatan dengan jaringan dari wilayah Indonesia barat hingga timur.
Selama melakukan kejahatan, Fredy Pratama memiliki sejumlah orang kepercayaan. (red)