KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun Kepulauan Riau berhasil mengamankan 30 bungkus ganja kering siap edar seberat 30 kilogram.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di Karimun, mengatakan keberhasilan pengungkapan peredaran ganja kering ini berawal dari penangkapan inisial MT dan NR di daerah Paya Sunan Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan di depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba Kab.Indragiri Hulu Prov. Riau.
“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka adalah, ganja kering sebanyak 39 bungkus dengan berat bersih 30.612 gram yang dibalut dengan amplop coklat yang siap edar ,” ujarnya.
“30.612 gram yang behasil disita tim Satresnarkoba Polres Karimun dengan rincian 9 bungkus ganja kering dengan berat bersih 612 gram dan 30 bungkus ganja kering dengan berat bersih 30.000 gram”, tambah Tony Pantano.
Tony Pantano menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 122.000 jiwa manusia dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh tiga sampai dengan empat orang.
Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Karimun Kepulauan Riau bekerjasama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering untuk dimusnahkan sebanyak 30.142 gram setelah penyisihan yang dilakukan Pihak Perum Pegadaian Tanjung Balai Karimun guna untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miiar,” ucap Tony. (KEPRIONLINE.CO.ID/JANTUA DOLOK SARIBU).





