Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polsek Meral Tangkap Residivis Curanmor

Redaksi
5 Oktober 2019
di KARIMUN
0
Polsek Meral Tangkap Residivis Curanmor
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Kapolsek Meral,AKP Budi Sucipto mengatakan,Telah menangkap dua orang tersangka curanmor berinisial IB dan RA yang beraksi di Perumahan TMK Kel Seiraya Kec Meral,Motor yang berhasil dicuri kedua tersangka ini adalah motor tersebut Merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK, No Rang : MH34ST1053K241439, No Sin : 4ST-575128.

Kasus pencurian sepeda motor ternungkap setelah korban Rizal Efendi membuat laporan dengan nomor LP-B / 18 / X / 2019 / KEPRI / RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 3 Oktober 2019 dan anggota reskrim Polsek Meral langsung melakukan tindakan dan informasi yang dihimpun oleh anggota pelaku pencurian Sepeda motor tersebut sedang berada di Seiraya.

Baca Juga

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
6
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
85

Unit Reskrim Polsek Meral yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fachri Rizky  langsung menuju ke Seiraya dan melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Curanmor, setelah dilakukan Interogasi Pelaku mengakui perbuatan nya telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dgn ancaman hukuman paling lama 7 tahun, Kata Kapolsek Meral, AKP Budi Sucipto melalui pesan releasenya, Sabtu ( 5 / 10 ) . ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 / Y23 ) .

Sebelumnya

Polres Karimun Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi

Berikutnya

Raja Zariah Dapat Bantuan Renovasi Rumah Dari Kapolres Karimun

Berita Terkait

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
6
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
85
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.