Keprionline.co,id, Tanjungpinang – Diduga rugikan negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) ungkap dugaan korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 10 Milyar.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan bermula dengan adanya laporan masyarakat, kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data dan dokumen.
“terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut, selanjutnya setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli, kemudian Tim Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
“Saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau” ungakapnya. ( Yo23).