Keprionline.co.id, Nasional – Penimbun Bio Solar dan solar dari truk sampah DKI Jakarta semakin merajalela dan terkesan kebal hukum, Terlihat sampai hari ini kegiatan penimbunan solar masih aktif diduga aparat penegak hukum kota Bekasi tutup mata atau tidak ada nyalinya apa karena ada oknum anggota TNI.
Seperti berita yang lalu saat tim investigasi melihat kegiatan mencurigakan karena persekian detik armada truk sampah keluar masuk gudang tersebut yang berlokasi di daerah pangkalan 5 jalan Narogong kota Bekasi.
Kegiatan penimbunan Bio Solar di salah satu gudang dijalan raya Narogong km 13,5 diduga permainan oknum Tni angkatan darat dari kesatuan yon armed pasalnya saat di konfirmasi tim dihadapkan dengan 2 anggota berseragam training, sempat adu mulut menuduh tim ambil gambar kegiatan didalam gudang dan diluar gudang.
Selang beberapa lama tim kembali mendatangi lokasi dan disambut baik oleh pengkondisian disana yang bernama Jeje mengakui ada kesalahan pahaman karena orang orang tersebut bukan yang biasa dilapangan itu kenapa terjadi ketegangan dengan tim investigasi.
Lanjut Jeje sejak kejadian itu kedua oknum itu sudah tidak ditugaskan disini, Jadi saya yang ditunjuk untuk mengkondisikan disini.
Kegiatan mencurigakan dengan adanya transaksi menggunakan truk sampah yang bermuatan berisi BBM jenis Bio solar saat dikonfirmasi memang ada, Rabu (20/9/2023).
Diduga modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara truk masuk di gudang pertama dan keluar di gudang ke dua dan sistimnya per 30 menit agar tidak terjadi penumpukan didalam area gudang.
Diduga modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para pengepul dengan sopir truk sampah, Si sopir mengisi BBM Bersubsidi Bio Solar di SPBU yang sudah rekanan pemerintahan Jakarta lalu masuk ke gudang tersebut sebelum membuang sampah di TPA Bantar Gebang ada yang sudah dulu, sangat sangat terorganisir tidak takut terkesan kebal hukum karena diduga ada oknum anggota TNI yang mendalangi.
Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi khususnya tidak terlalu clear selalu di lakukan terus – menerus Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.
Kami harap Kepada Walikota Bekasi, BPH Migas, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek, Kodim, dan Kejaksaan yang ada di Kota Bekasi dapat menindak lanjuti, dan di tindak tegas setiap gudang penimbunan solar sengaja membiarkan atau menjual BBM yang bersubsisi, kepada orang-orang yang selalu mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat Indonesia. (Red)

