Keprionline.co.id , Karimun – Oknum Anak Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Pemda Karimun , Zulkifli ( 39 ) terduga otak pelaku perampokan di Jalan Teluk Air RT 03 RW 01 , Kecamatan Karimun .
Zulkifli memiliki rekam jejak dalam dunia kejahatan dan baru keluar dari Rumah Tahanan ( Rutan ) kelas II B Karimun karena terlibat dalam kasus pemalsuan uang beberapa tahun lalu .
Kasus pemalsuan uang yang dilakukan Zul bersama dengan timnya tergolong besar , Dimana Polres Karimun pada bulan Juni Tahun 2015 berhasil mengamankan barang bukti dari Zul sekitar 825 lembar uang kertas Dollar Amerika pecahan 100 dollar .
Terungkapnya kasus pemalsuan uang yang dilakukan Zul bersama dengan timya saat melakukan pembayaran pesanan minuman disalah satu tempat hiburan di Karimun . Dalam kasus ini Zul dikenakan pasal 245 KHUP tentang pemalsuan mata uang dengan hukuman penjara selama 15 Tahun .
Zulkifli Terancam Di Pecat Dari ASN
Bupati Karimun , Aunur Rafiq mengatakan , ” Saya sudah mendengar informasi ini terkait dengan oknum ASN yang menjadi otak pelaku perampokan yang terjadi di Teluk Air beberapa waktu yang silam . Kita harus mengikuti aturan yang ada dimana kita harus menunggu proses hukum kepada Zul , Tetapi mendegar rekam jejak Zul yang sudah pernah melakukan aksi kejahatan saya rasa harus diberikan sanksi tegas .
Saya sendiri malu mendengar ini dimana sosok Zulkifli yang sudah menjadi ASN dilingkungan Pemda Karimun masuk dalam jejak kriminal dua kali , Seharusnya ASN ini harus menjadi contoh kepada masyarakat jadi saya meminta jangan ada lagi ASN yang seperti ini , Kata Bupati Karimun Aunur Rafiq . ( Red / KO – jantua dolok saribu – Karimun ) .




