Jumat, 30 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kejari Karimun Tetapkan Empat Pejabat KPU Tersangka Korupsi Dana Hibah

Redaksi
19 November 2025
di KARIMUN
0
Kejari Karimun Tetapkan Empat Pejabat KPU Tersangka Korupsi Dana Hibah

Satu tersangka kasus korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Karimun saat memasuki mobil tahanan ke Jaksaan Negeri Karimun. ( Foto Jantua / JMS) .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun -Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan sebanyak 4 pejabat KPU Kabupaten Karimun sebagai tersangka. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah berstatus saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000.

Penetapan keempat tersangka kasus Tipikor Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN – 02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Baca Juga

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
39
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
33

“Kami telah menetapkan empat orang inisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggran dan Sekretaris KPU , inisial , AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.” kata Kajari Karimun Denny Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Dedi Januardo dan Kasi Intel Herlambang dan Kasubsi Bidang Pidsus, Riris Simarmata kepada wartawan ,Rabu (19/11/2025).

Penetapan tersangka itu berawal dari pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, dua orang ahli serta alat bukti
surat. Tim penyidik Jaksa menilai ada dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun , terangnya.

Selain itu , Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) item, kata Kajari Karimun Denny Wicaksono menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Karimun Denny Wicaksono menjelaskan bahwa
dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan
kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.

“Dana hibah yang terealisi sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp. 1.5 miliar, ungkap Kajari Karimun Denny Wicaksono.

Kajari Karimun Denny Wicaksono menuturkan bahwa adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, Terdapat penggelembungan / mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja
barang nonoperasional, Terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kab Karimun, Terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, paparnya.

Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kajari Karimun Denny Wicaksono mengatakan keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

“Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas, tegasnya. ( Jantua / JMS ).

Sebelumnya

Kepala Rutan Tanjung Balai Karimun Ajak Jajarannya Tingkatkan Integritas

Berikutnya

Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KKP Polresta Barelang

Berita Terkait

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media
KARIMUN

Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

27 Oktober 2026
39
MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut
KARIMUN

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
33
Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun
KARIMUN

Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

26 Oktober 2026
98

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.