Kamis, 29 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Terungkap BB yang Diamankan Tim Mabes Polri dari Pramujasi Frist Club Ektasi Berlogo Rolex

Redaksi
24 Oktober 2025
di BATAM
0
Terungkap BB yang Diamankan Tim Mabes Polri dari Pramujasi Frist Club Ektasi Berlogo Rolex

Dua orang tersangka diamankan — masing-masing DLH diduga pramujasi dan LK (bar staff ) serta barang bukti. ( Foto Dok/ Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club, kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dua orang tersangka diamankan — masing-masing DLH (pramusaji) dan LK (bar staff)

Baca Juga

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
61
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
28

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan penangkapan berawal dari operasi penyamaran anggota Bareskrim Polri di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap DLH yang bekerja sebagai pramusaji di First Club, saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kombes Pandra.

Dari tangan DLH, disita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna biru, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape putih merek Sidepiece, 1 buah vape oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, polisi juga mengamankan LK, seorang bar staff di lokasi yang sama. LK berperan sebagai perantara transaksi ekstasi, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp750 ribu dan satu unit ponsel.

Usai penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lanjutan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan bahwa ekstasi tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini DPO, sementara cartridge liquid vape diperoleh DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelas Pandra.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara**.

“Polda Kepri dan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk yang berkamuflase di tempat hiburan malam. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pandra. ( Oky ).

Sebelumnya

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Terima Bantuan

Berikutnya

Empat Rumah Rusak Karena Angin Kencang

Berita Terkait

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan
BATAM

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

27 Oktober 2026
61
Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
28
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.