Rabu, 28 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Perkara Hasan CS, Polisi Sulit Berkoordinasi Jaksa

A Husien Widjaya
26 Juli 2024
di BINTAN
0

Kajari Bintan, Andy Sasongko didampingi Kasipidsus dan Kasipidum Kejari Bintan, Jumat 26 Juli 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Penyidik mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti laporan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

Lalu, penyidik membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tahap pertama dalam bentuk hubungan koordinasi kerja, jika penyidikan telah dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
24

Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara pidana.

Terkait koordinasi yang baik, Penyidik Satreskrim Polres Bintan sangat sulit melakukan koordinasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo.

Hal ini dibenarkan Kasihumas Polres Bintan, IPTU Misyamsu Alson pihaknya telah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dalam kelengkapan berkas pada perkara tersebut.

“Hingga saat ini berkas dinyatakan belum lengkap, dan dianggap kurang. Demikian kami sudah mengikuti petunjuk untuk kelengkapan berkas tersebut, ” kata Iptu Missyamsu Alson, Rabu 24 Juli 2024.

Alson menambahkan, berkas seperti biasa dikembalikan oleh Kejaksaan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Kami berharap kepada Kejari Bintan agar menangani perkara ini dengan serius. Jika masih kurang agar dapat memberikan informasi, dan berkolaborasi untuk membantu penyidik untuk melengkapi berkas,” tambahnya.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko menjelaskan petunjuk yang dinyatakan kurang ialah bahan yang akan dibuktikan didalam persidangan nanti.

“Petunjuk yang dari kami adalah untuk sebagai bahan kami menunjukkan di persidangan nanti. Jika alat bukti yang nanti kita tunjukan dipersidangan kurang, maka akan menjadi masalah bagi kami,” kata Andy Sasongko, Kamis 25 Juli 2024.

Ia menambahkan, jaksa harus memiliki bukti surat secara aslinya untuk di buktikan dalam persidangan.

“Bentuk secara fakta buktinya adalah surat, sehingga nantinya pemenuhan alat bukti itu diperlukan oleh kami sebagai pembuktian di persidangan nanti,” tambahnya.

Dijelaskan, jaksa memberikan petunjuk pasti terkait masalah, alat bukti, dan pemenuhan antara unsur-unsur pemenuhan alat bukti nanti.

“Petunjuk yang kita berikan sesuai kebutuhan kami untuk menunjukkan alat bukti dan kelengkapan didalam persidangan, ” jelasnya.

Andy menuturkan, hingga saat ini tim penyidik masih berusaha dan berupaya menunjukkan bukti-bukti yang jaksa butuh dipersidangan nanti.

“Kami selaku peneliti dan Polres sebagai penyidik bahwa koordinasi kami sudah baik. Dan kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas, ” tuturnya.

Diketahui, dua tersangka M. Ridwan dan Budiman lepas demi hukum dikarenakan masa penahanan telah habis di Polres Bintan. (P23)

Sebelumnya

Jumat Curhat Polsek Gunung Kijang, Masyarakat Minta Polisi Fasilitasi Penerangan Jalan

Berikutnya

Polsek Sei Beduk Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Suryadi

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
24
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.