Sabtu, 26 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pemeriksaan PJ Walikota Hasan Menunggu Surat dari Mendagri, Dua Tersangka Lainnya Segera Diperiksa Polisi

Redaksi
5 Mei 2024
di BINTAN
0

Kabidhumas Polda Kepri, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad pimpin conferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan di Polres Bintan. Minggu, (05/05).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kabidhumas Polda Kepri, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad pimpin conferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan di Polres Bintan. Minggu, (05/5).

Dirinya mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan surat tanah ini sudah sejak 18 Januari 2022 yang di laporkan oleh Direktur PT Bintan Property Indo, Constantyn Barail.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
19
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21

“Sebelumnya sempat meminta untuk dilakukan tindakan Restoratif Justice sejak bulan Agustus 2023 dengan membuat kesepakatan bersama pihak terlapor, namun hingga Maret 2024 belum menemukan titik terang,” kata Kabidhumas.

Hal itu membuat pelapor kesal sehingga kembali membuat surat pengaduan ke Polres Bintan untuk meminta kepastian hukum pada permasalahan ini.

“Jadi pihak PT Bintan Properti Indo meminta kepastian hukum kepada Polres Bintan pada 6 Maret 2024, yang kemudian kasus ini pun kembali di tangani oleh penyidik Satreskrim polres Bintan,” ujarnya.

Disamping itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat dari Mendagri untuk melanjutkan mekanisme penanganan pada kasus ini.

“Sesuai mekanisme peraturan, kita masih menunggu surat balasan dari Mendagri, paling lama 30 hari setelah surat pemberitahuan kita kirimkan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.

Lalu, ditambahkan Kapolres, bahwa kedua tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan kembali pada Senin, 06 Mei 2024.

“Untuk dua tersangka Ridwan dan Budi besok akan diperiksa sebagai tersangka, lalu untuk ditahan atau tidaknya semua itu tergantung penyidik yang menentukan karena hal itu dipertimbangkan dalam objektif dan subjektif,” tutupnya.

Para tersangka disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.

Tags: Bid Humas Polda KepriPemalsuan Surat Tanah di Sei LekopPj Walikota Tanjungpinang Hasanpolres bintan
Sebelumnya

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Kijang

Berikutnya

Hafizha Bangga, Duta GenRe Bintan Ukir Prestasi

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
19
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Dan Data Korban Erupsi Gunung Semeru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.